Sales CV Pundi Rejeki Lestari Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Rugikan Atasan Lebih dari Rp334 Juta

KENDARIKINI.COM – Seorang karyawan CV Pundi Rejeki Lestari berinisial DM, yang bekerja sebagai sales sekaligus penagih pembayaran barang, diduga melakukan tindak penggelapan dana perusahaan selama periode November 2022 hingga Maret 2024.
Akibat perbuatannya, korban yang merupakan pemilik perusahaan, Nelson Putra, mengalami kerugian mencapai Rp 334.187.900.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan peristiwa ini terungkap setelah dilakukan audit internal perusahaan di kantor CV Pundi Rejeki Lestari yang beralamat di Jalan Bypass No. 3, Kota Kendari.
DM diketahui bertugas mengantarkan barang ke sejumlah konsumen serta membuat nota sesuai transaksi yang terjadi. Dalam prosedur perusahaan, konsumen yang melakukan pembayaran secara cicil diberikan nota berwarna pink, sementara pembayaran lunas diberikan nota berwarna putih.
Namun, dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan bahwa untuk 24 nota dari berbagai toko, tersangka DM justru memberikan nota putih kepada konsumen yang berarti barang telah dibayar lunas, padahal dalam laporan kepada perusahaan seluruh transaksi tersebut dicatat belum dilunasi.
Kecurangan DM terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan konfirmasi langsung kepada para konsumen. Konsumen mengaku telah membayar penuh dan memegang nota putih.
“Setelah di konfirmasi oleh pihak perusahaan ternyata konsumen sudah memegang nota putih dalam hal ini konsumen sudah melakukan pembayaran secara lunas namun dilaporkan belum melakukan pelunasan,” kata Edwin, Jumat 14 November 2025.
Sementara perusahaan menerima laporan bahwa mereka masih menunggak pembayaran. Selisih dana dari transaksi tersebut tidak pernah disetorkan tersangka kepada perusahaan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu rangkap laporan hasil audit tanggal 18 sampai 19 Maret 2024 di wilayah Konsel dan Asera.
24 lembar nota barang dari berbagai toko yang diduga fiktif, satu lembar nota asli tertanggal 27 Desember 2023 atas nama Toko AYLA
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider pasal 372 ayat (1) KUHP tentang penggelapan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.(Amin)*













