YLBH Sultra Ungkap Dugaan Pelangaran Ketenagakerjaaan Toko Mega Jaya

KENDARIKINI.COM – Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 018/SKK/HI/YLBH/XI/2025 yang diberikan kepada YLBH Sultra pada hari Rabu, 12 November 2025 mengenai pendampingan Hukum terkait persoalan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI yang melibatkan klien YLBH Sultra atas nama Sarpin eks karyawan Toko Mega Jaya.

Setelah menerima surat tersebut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) lansung resmi melayangkan surat permohonan mediasi atau biparti kepada Toko Mega Jaya dengan Nomor : 001/B/YLBH-SULTRA/HI/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 dini hari.

Toko Mega Jaya beralamat di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum eks karyawan Toko Mega Jaya Fadri Laulewulu dalam penjelasan mengatakan bahwa surat permohonan bipartit itu terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja semacam hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak diberikan, kontrak kerja yang diduga tidak ada, serta uang lembur yang diduga tidak dibayarkan.

“Aduanya terkait selama bekerja, dugaannya dia tidak diberikan hak-haknya,” katanya.

Namun saat sesudah YLBH Sultra melayangkan surat permohonan biparti ini Toko Mega Jaya bukan menerima dengan baik tetapi surat permohonan biparti dari YLBH Sultra justru dibuang ke tempat sampah oleh Toko Mega Jaya.

“Setelah kami melayangkan surat kepada toko mega jaya ironisnya pihak toko tidak mau menerima dan beberapa detik selang kami meninggalkan toko tersebut pihak toko mega jaya membuang surat media kami ke tempat sempah ini tentu menjadi perhatian serius untuk kita semua,” terang Fadri.

Setelah mengetahui kejadian itu, Fadri menegaskan bahwa YLBH Sultra bakal melaporkan Toko Mega Jaya ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

“Kami dari YLBH Sultra berkomitmen untuk melaporkan hal tersebut ke dinas tenaga kerja,” tegasnya.

Sekadar informasi tindakan yang dilakukan YLBH Sultra ini bukti bahwa keadilan hak pekerja tidak boleh menunggu diam ketika hak pekerja diabaikan.(Faldi)*

Berita Terkait