Polda Sultra Tindak Pelaku Penambangan Ilegal di Konsel

Kendari – Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Tim Subdit IV Tipidter kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Penindakan penambangan ilegal itu di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, dari penindakan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Excavator dan juga ada tiga orang yang diamankan sebagai Saksi,” katanya.

Perwira Polisi Menengah (Pamen) ini mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal itu terungkap setelah adanya laporan dari pemilik PT APM.

Penambang ilegal itu beraktivitas tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari PT APM untuk beroperasi di wilayah IUP nya. Sementara, PT APM IUPnya berstatus resmi dan memiliki perizinan.

“Pihak PT.APM menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP nya dan tidak pernah mengijinkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP nya,” ungkapnya.

Kini alat berat jenis excavator yang disita itu telah diamankan di Polda Sultra sebagai barang bukti, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait