Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite yang Hendak Dibawa ke Morowali, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Kendari – Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit Indagsi mengamankan 5 Orang Pelaku yang hendak membawa BBM Subsidi jenis Pertalite pada hari Senin 16 Januari 2023 Pukul 23.00 WITA bertempat di Jalan Poros Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.
Diketahui BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut berdasarkan keterangan Pelaku hendak dibawa ke Kabupaten Morowali.
Pelaksana Tugas Subdit I Indagsi AKP Cucu Sutarwan mengatakan bahwa dari kelima Pelaku sebelumnya dua pelaku telah dilimpahkan berkasnya ke Kejati Sultra pada Jum’at 10 Februari 2023.
Lanjutnya untuk ketiga pelaku lainnya Subdit I indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra melaksanakan penyerahan berkas perkara (Tahap I) di Kejati Sultra atas LP/02/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA pada Rabu 15 Februari 2023.
“Hal tersebut berdasarkan BP/07/I/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Januari 2023 a.n. Tersangka DR, BP/08/I/2023 Ditreskrimsus, tertanggal 9 Januari 2023 a.n. Tersangka H. Jm dan BP/09/I/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Januari 2023 a.n. Tersangka LA alias AL,” jelas AKP Cucu berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini.
Terakhir pihaknya juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka disangkakan melanggar UU Cipta Kerja.
“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika Setiap Orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.***