Berita

Soal Penggunaan Kostum Pelajar THM Michelin, Kadis Dikbud Sultra Desak Evaluasi Izin dan Larang Penyalahgunaan Seragam Sekolah

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin, mengecam keras insiden pemandu lagu (LC) yang mengenakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke Kendari.

Dia menilai kejadian ini sebagai bentuk pelecehan terhadap dunia pendidikan dan meminta evaluasi terhadap izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Seragam sekolah adalah simbol pendidikan, bukan untuk dipermainkan di tempat hiburan malam,” tegas Yusmin, Sabtu (15/2).

Dia menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Sulawesi Tenggara untuk tidak menyalahgunakan atribut sekolah dalam bentuk apa pun.

“Kami meminta semua tempat hiburan malam di Sultra untuk tidak mempermainkan seragam sekolah. Jika ada yang melanggar, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Yusmin juga mendorong pihak berwenang untuk segera mengevaluasi izin operasional Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Menurutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran serius, maka izin tempat hiburan tersebut harus dipertimbangkan untuk dicabut.

“Kita tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Jika memang ada pelanggaran yang terbukti, izin operasionalnya harus dievaluasi, bahkan dicabut jika perlu,” tambahnya.

Sebelumnya, asisten manajer Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Jiron, telah mengakui bahwa insiden tersebut benar terjadi pada Senin, 10 Februari.

“Iya, kejadiannya Senin, 10 Februari. Dari jam 5 sore sampai jam 8 malam,” ujar Jiron saat ditemui di lokasi.

Meski demikian, pihak Michelin belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan dan kebijakan internal mereka terkait insiden tersebut. Jiron hanya menegaskan bahwa manajer tempat hiburan itu sedang berada di luar kota.

“Beliau sedang berada di Bali,” tambahnya.

Sementara itu sebelumnya Himpunan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan DPRD Kota Kendari untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang menggunakan kostum pelajar.

Pasalnya, menurut Ketua HIPPMAKOT Kendari, Ibrahim hal tersebut sudah menciderai dunia pendidikan.

“Hari ini yang kedapatan baru satu THM, terus kalau dibiar-biarkan, dan tidak ada tindakan tegas, THM lainnya akan mengikuti cara-cara ini untuk menarik pengunjung, bahkan mungkin bukan lagi dengan kostum pelajar tetapi dengan kostum institusi negara yang lain,” katanya.

“Kita tantang Pemkot dan DPRD untuk ambil tindakan tegas, segera tutup dan cabut izin THM yang gunakan kostum pelajar,” tegas jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya, Pemuda Kendari ini mengungkapkan bahwa THM yang gunakan kostum pelajar juga harus meminta maaf kepada kaum pelajar.

“Mereka harus minta maaf dan disampaikan ke publik,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut DPRD Kota Kendari bakal memanggil Managemen Michelin Kitchen Bar and Executive Karaoke karna membiarkan Lady Companion (LC) mereka yang mengenakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu menyebut bahwa praktik yang dilakukan LC ini merupakan pelanggaran berat.

“Yang pertama itu pelanggaran, karna dengan dalih apapun tidak boleh menggunakan atribut sekolah,” katanya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (15/2/2025).

Sebab menurutnya, penggunaan atribut sekolah hanya diperuntukkan kepada peserta didik.

“Jadi tidak bisa disederhanakan, tidak bisa dianggap biasa karna ini bukan persoalan sederhana,” ujarnya.

Zulham melanjutkan, hal ini merupakan sebagai wujud penistaan terhadap marwah pendidikan di Kota Kendari.

“Ini sama halnya menistakan wajah pendidikan yang ada di Kota Kendari,” ungkapnya.

Atas insiden ini, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

“Jadi ini pasti kita akan sanksi. Karna pelanggarannya ini cukup keras. Karna wajah pendidikan di Kendari ini tercoreng,” bebernya.

Zulham menegaskan bahwa DPRD akan memanggil Managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke pada Senin (17/2/2025) dalam rangka membahas LC yang mengenakan seragam sekolah ini.

“Mungkin senin kita sudah panggil untuk membahas persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu menyebut bahwa praktik yang dilakukan LC ini merupakan pelanggaran berat.

“Yang pertama itu pelanggaran, karna dengan dalih apapun tidak boleh menggunakan atribut sekolah,” katanya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (15/2/2025).

Sebab menurutnya, penggunaan atribut sekolah hanya diperuntukkan kepada peserta didik.

“Jadi tidak bisa disederhanakan, tidak bisa dianggap biasa karna ini bukan persoalan sederhana,” ujarnya.

Zulham melanjutkan, hal ini merupakan sebagai wujud penistaan terhadap marwah pendidikan di Kota Kendari.

“Ini sama halnya menistakan wajah pendidikan yang ada di Kota Kendari,” ungkapnya.

Atas insiden ini, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

“Jadi ini pasti kita akan sanksi. Karna pelanggarannya ini cukup keras. Karna wajah pendidikan di Kendari ini tercoreng,” bebernya.

Zulham menegaskan bahwa DPRD akan memanggil Managemen Michelin Kitchen Bar and Executive Karaoke pada Senin (17/2/2025) dalam rangka membahas LC yang mengenakan seragam sekolah ini.

“Mungkin senin kita sudah panggil untuk membahas persoalan ini,” tandasnya.

Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menelusuri dan membentuk tim soal Tempat Hiburan Malam (THM) yang menggunakan kostum pelajar, Jum’at 14 Februari 2025.

Pj Wali Kota Kendari, Parinringi mengatakan akan mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran terhadap THM yang menggunakan kostum pelajar.

“Kami mendukung apa yang disarankan teman-teman DPRD, sembari akan segera menurunkan tim untuk menelusuri itu, apakah memang itu melanggar atau seperti apa,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp.

“Kita akan turunkan tim, apakah melihat ada yang menyimpang atau tidak,” tambahnya.

Pihaknya juga mengajak dan memperingatkan THM di Kota Kendari tidak menggunakan identitas suatu lembaga.

“Tanpa terkecuali, mau kostum pelajar lembaga pendidikan dan lembaga lainnya yang mewakili institusi negara, kita himbau dan peringatkan THM di Kota Kendari untuk tidak menggunakan cara-cara tersebut untuk menarik pelanggan,” ungkap Kadis DPMPTSP Sultra.

Sementara itu sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri mengatakan “Ini menjadi teguran dan peringatan bagi tempat-tempat untuk semua THM di Kota Kendari, tolong hargai lembaga-lembaga lain, khususnya lembaga pendidikan,”.

Ia menambahkan bahwa THM seharusnya menggunakan cara-cara lain untuk menarik pengunjung, bukan dengan cara menggunakan kostum pelajar.

“Silahkan anda mau menarik pengunjung secara bagaimana teknik marketing anda, tetapi jangan gunakan kostum pelajar, ini sudah mencoreng lembaga pendidikan,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa secara tidak langsung ini sudah memberikan dampak negatif terhadap pelajar.

“Secara tidak langsung mereka ini sudah mencoreng lembaga pendidikan, yang dimana karena mereka berpenampilan seperti siswi-siswi SMA, yang dimana THM ini kita tahu bersama memberikan dampak negatif, seperti alkohol dan hal-hal yang kurang baik lainnya,” ungkapnya.

“Kasihan siswi-siswi SMA nanti mereka terframming melakukan kegiatan seperti ini,” tambahnya.

Pihaknya juga memberikan peringatan khusus kepada THM Michelin Kitchen And Bar Excutive Karaoke Kendari.

“Ini teguran khusus kepada THM Michelin, yang baru kemarin kejadian, kami akan layangkan surat ke Arokap untuk menindak THM yang nakal,” pungkasnya.

Untuk diketahui peristiwa penggunaan kostum pelajar oleh Lady Companion (LC) terjadi pada Senin 10 Februari 2025.*

Back to top button