Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Istri Bos THM di Kendari Terancam 7 Tahun Penjara

Kendari – Polresta Kendari melalui Satreskrim Kendari melakukan penahanan terhadap mantan istri bos Tempat Hiburan Malam (THM) Paris KTV DY, Rabu 15 Maret 2023.

Sebelumnya Tersangka diadukan oleh Kuasa Hukum Mantan Suaminya di Polresta Kendari terkait dugaan penggelapan satu unit mobil minibus.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi oleh media ini Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan terkait kabar penahanan tersangka.

“Benar, yang bersangkutan dipanggil sebagai Tersangka hari Senin, tapi hari Senin tidak hadir, Kemudian hari Selasa baru hadir dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” katanya.

Pihaknya juga sementara melakukan pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perkembangan kasusnya seperti itu, nanti setelah ini berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan, dan semoga dalam waktu dekat berkas perkara sudah lengkap, untuk satu unit mobil telah kami sita,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menuturkan bahwa tersangka terancam hukuman 7(Tujuh) tahun penjara.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 Kuhp, ancaman 7 tahun kurungan,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak internal perusahaan PT Putra Jaya Indopratama pada laporannya mengatakan, dugaan pencurian dan Penggelapan mobil perusahaan itu terjadi pada Jumat (23/12/22). Saat itu mobil dengan nomor polisi DT 1558 WE terparkir di depan THM dan langsung dibawa kabur oleh terduga pelaku.

“Pihak kami sudah mencegat namun terduga pelaku masih nekat ambil mobil dan sudah menyiapkan kunci serep,” kata Wily saat di temui di Kantor Polresta Kendari saat melakukan pelaporan resmi, Jumat lalu.

Atas pengambilan mobil tersebut, pihak Paris BAR dan KTV yang berada di bawah naungan PT Putra Jaya Indopratama merasa dirugikan dan dihitung mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lebih.

“Kerugian mobil ratusan juta, ditambah lagi kerugian biaya rental kendaraan beberapa hari ini untuk antar jemput karyawan sama tamu undangan kami,” kata Wily menambahkan.

Kuasa hukum Perusahaan PT Putra Jaya Indopratama, Adiarsa MJ, SH saat memberikan keterangan persnya kepada awak media mengatakan, jika pihak perusahaan sangat dirugikan dan tentunya pelaku harus menanggung konsekuensinya dan diproses hukum.

“Intinya kami dirugikan dan meminta kepada penegak hukum memberikan proses dan penegakan hukum sebagai efek jera dan pembelajaran hukum kepada pelakunya,” jelas pengacara muda yang juga Aktivis ini saat memberikan keterangannya kepada awak media, Rabu (15/3/23).

Disinggung jika pelaku ingin melakukan upaya Restoratif Justice (RJ), Adiarsa hanya mengingatkan, jika sebelumnya mantan suami pelaku yang juga kliennya pada saat itu pernah di posisi yang sama namun pelaku enggan menggubris permintaan RJ.

“Pada saat itu klien kami sudah meminta belas kasihan, karena pelaku tahu klien kami tidak pernah tidur di atas tehel tanpa beralaskan bantal, tidur tanpa bantuan pendingin udara belum lagi digigit nyamuk dan pelaku juga tahu klien kami tidak pernah bermasalah hukum atau mendekam di penjara,” ungkapnya.

Lanjut Adiarsa, jadi dengan tegas kami pastikan kami tidak akan memberikan ruang untuk dilakukan upaya RJ, apalagi pelapor adalah pihak perusahaan yang tidak berhubungan langsung dengan masa lalu rumah tangga mereka.

“Jadi jika sebelumnya kita tidak digubris dengan hati yah siap-siaplah juga ada di posisi itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mengapresiasi sejauh ini kinerja Polresta Kendari.

“Kinerja Polresta Kendari kami acungi jempol termasuk cepat penanganannya karena sudah menetapkan dan menahan tersangka Donna Yosa agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan memberikan pelajaran hukum kepada pelaku,” ucap Ansar.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait