Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pj Wali Kota Kendari Adukan Akun Facebook

KENDARIKINI.COM – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Muh Yusuf melaporkan salah satu akun Facebook di Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu 15 Mei 2024.

Laporan terhadap akun Facebook Ida Amelia Yunus tersebut disampaikan Muh. Yusuf melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kendari, Nismawati yang didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Kendari.

Dalam aduannya, Nismawati, menerangkan akun Facebook tersebut lancang menyebarkan flayer berisi gambar Pj Wali Kota Kendari yang disertakan dengan tulisan-tulisan yang bernarasi tidak menyenangkan.

“Narasi yang dibuat oleh akun facebook tersebut kami nilai telah menyerang pribadi Bapak Muh. Yusuf,” katanya.

Menurut Nisma, aksi pemilik akun Facebook tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Bahkan yang bersangkutan sudah seringkali melakukan hal yang sama dan menyebarluaskan foto-foto Muh. Yusuf dan kata-kata kurang menyenangkan ke grub-grub Facebook lainnya.

Olehnya itu, atas koordinasi dengan Pj Wali Kota Kendari, Nisma mengadukan akun Facebook tersebut agar ada efek jerah dan perbuatannya tidak diulangi kembali.

“Semoga segera ditindaklanjuti,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait