Persidangan Perkara Anak Mantu Bunuh Mertua Sempat Diwarnai Teriakkan dan Kejar-kejaran

KENDARIKINI.COM – Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang tanggapan penuntut umum pada kasus menantu bunuh mertua, Kamis (15/8).

Dalam pembacaan eksepsi, terlihat puluhan kerabat dekat korban hadir di persidangan tersebut.

Usai pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi, terdengar teriakan dari keluarga korban yang ditujukan pada pelaku Novi.

“Pembunuh, pembunuh kau,” teriak keluarga korban.

Usai persidangan, keluarga korban mengejar kendaraan yang di tumpangi oleh Novi.

“Kami hanya ingin melampiaskan amarah dengan berteriak. Enaknya habis membunuh, baru mau didiam-diamkan,” kata salah satu keluarga korban.

Sempat terjadi ketegangan, namun aparat kepolisian dari Polresta Kendari yang mengamankan jalannya persidangan dengan sigap menenangkan kerabat korban

Untuk di ketahui Peran tersangka Novi sebagai pihak yang menyuruh melakukan sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan

Sedangkan tersangka Firmansyah alias Cimang juga turut serta melakukan perbuatan tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, korban mengalami 10 (sepuluh) luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu serta 1 (satu) luka lebam pada bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan korban yang juga mertua pelaku meninggal dunia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait