Cerita Anak Kandung di Kolaka yang Curi Motor Ayahnya Berakhir Ditangan Polisi

KENDARIKINI.COM – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka ungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit kendaraan sepeda motor.
Kejadian ini bermula saat korban inisial S memarkir motor Yamaha Mio S, pada saat itu korban lupa mengambil kunci kontaknya.
Selanjutnya korban segera masuk kedalam rumah untuk mandi. Ketika hendak bergegas ke masjid guna melaksanakan sholat maghrib, motor tersebut telah tiada.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menjelaskan akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 16 juta rupiah.
“Akibat kejadian tersebut saudara S mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta rupiah,” katanya, Jumat 15 Agustus 2025.
Berkat penyelidikan yang dilakukan, pelaku inisial R berhasil diamankan pada Selasa 12 Agustus 2025, di kediamannya Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.
Sangat mengejutkan, sambung Dwi Arif ternyata pelaku adalah anak kandung dari korban. Pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali dan di pasarkan melalui media sosial.
“Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga saudara R telah dua kali dan menjualnya melalui media sosial,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaku saat ini ditahan di Polres Kolaka dan dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian di lingkungan keluarga.(Amin)*









