Perkara Perintangan Penyidikan Tipikor di WIUP Antam Konut, AS Sebut Kejati Sultra dan Kejagung Utus Jaksa Agar Tak Sebut Celine Evangelista

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah melaksanakan sidang penyerahan barang bukti terkait dugaan perintangan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, terdakwa Amelia Sabara (AS) mengungkap fakta baru saat melaksanakan konferensi pers di Rumah Sakit Kota Kendari, Selasa, (14/11).
Dijelaskannya bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, M. Yusran datang ke Lapas untuk bertemu dengan dirinya. Dan pertemuan itu disaksikan oleh tiga orang petugas Lapas.
Dalam pertemuan itu, M. Yusran meminta kepada dirinya agar tidak terlalu banyak berbicara soal saksi yang diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yakni artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin.
Ketika tidak banyak berbicara soal ketiga saksi tersebut tambahnya maka dirinya akan dibantu terkait tuntutannya dalam hal ini akan dituntut serendah mungkin. “Pertemuan itu, saya mengikut, tapi saya sampaikan ke JPU Kejati, M. Yusran harus komitmen, tetapi pada kenyataannya tidak komitmen,” ungkapnya.
Selanjutnya, sebelum pembacaan tuntutan JPU kembali bertemu lagi dengan dirinya di ruang klinik dan meminta agar terlebih dahulu bertemu dengan wartawan untuk menyampaikan bahwa ia tidak akan menyebut atau melibatkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mugin. “Tetapi saya menolak. Dan saya katakan sama mereka ketika mengikuti semua permintaan atau kemauan JPU untuk berbicara kepada wartawan itu sama halnya saya dibunuh dua kali,” ucapnya.
Atas dasar itu, ia menantantang JPU Kejati untuk menunutut dirinya secara maksimal, karena pada kenyataannya ia tidak melakukan perintangan sesuai tuduhan JPU Kejati. “Saya berani dengan apa yang saya lakukan dan saya punya bukti-bukti. Tidak apa-apa silakan kaka (JPU, red) bacakan tuntutannya. Dan tuntutan yang dibacakan di persidanga itu tulisan tangan,” ungkapnya.
Namun, JPU menyampaikan kata AS ketika dirinya tidak mau melakukan wawancara kepada wartawan sebelum dibacakan tuntutan berarti tidak sepakat bahwa dirinya akan dituntut serendah-rendahnya. “Tapi saya bilang, iya tidak apa-apa bacakan saja. Dan disaksikan oleh teman-teman wartawan bahwa M. Yusran datang di ruangan klinik. Dengan demikian saya dituntut 6 tahun dan denda 150 juta subsidrer 3 bulan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, AS mengatakan berdasarkan pernyataannya JPU bahwa pertemuan pertama dan kedua itu atas permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya dan pimpinan Kejagung agar tidak melibatkan Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mungin. “Tetapi yang terpenting sebenarnya saya tidak menyebut bahwa Celine menerima uang dari saya Rp500 juta,” ungkapnya.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah meminta kepada terdakwa AS untuk tidak melibatkan ketiga saksi tersebut dalam persidangan. “Pertemuan itu hanya meminta alamat artis Celine, Kompol Ocha dan Mugin, tetapi AS juga tidak mengetahui,” ungkapnya.
Tidak menghadirkan saksi tambahnya karena sudah cukup bukti dengan dugaan perintangan korupsi pertambangan AS. “Pada dasarnya, jangan memutar balikan fakta. Intinya pertemua itu hanya meminta alamat saksi dan kami ada bukti,” tandasnya.*













