Dump Truck PT TRK Diduga Lindas Pengendara Motor, Ampuh Sultra Desak Polres dan Disnaker Turun Lapangan

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) usai diduga Dump Truck milik PT TRK melindas pengendara motor hingga mengalami luka berat di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Hingga kini, korban atas nama Akbar (25), yang merupakan karyawan PT Leighton masih terbaring dengan luka di sekujur tubuhnya.

Ironisnya, sampai hari ini PT TRK belum ada itikad baik untuk bertanggung jawab kepada korban.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo merasa geram dengan sikap PT. TRK yang dinilai apatis dan enggan untuk bertanggung jawab kepada korban.

“Ini tidak benar, PT. TRK jangan apatis begitu karena ini menyangkut hidup orang,” kata Hendro Sabtu 15 November 2025.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang di terima dari korban, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 9 November 2025 namun sampai hari ini, belum ada itikad baik dari PT TRK (pemilik DT) untuk datang menemui korban dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejadiannya Tanggal 9 November di Perempatan Desa Oko-Oko atau Perempatan masuk jalan PT. IPIP. Tapi sampai hari ini terhitung 5 hari pasca kejadian, tidak ada itikad baik dari PT. TRK untuk bertanggungjawab,” jelas aktivis nasional asal Sultra itu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius dan sampai saat ini masih terbaring kesakitan, bahkan korban yang juga karyawan PT. Leighton (kontraktor PT. Vale) harus absen kerja karena luka yang dialami.

“Korban adalah karyawan PT Leighton, sudah 5 hari absen kerja. Tentu ini adalah sebuah kerugian yang mesti di tanggung oleh PT. TRK,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak-pihak terkait, khususnya Polres Kolaka agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TRK beserta driver Dump Truck dengan plat DT 002 TRK.

Selain itu Disnaker Kabupaten Kolaka juga wajib turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 oleh PT TRK yang diduga tidak di jalankan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

“Hal yang seperti ini tidak bisa dibiarkan, Polres Kolaka dan Disnaker wajib turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan dan penindakan,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut media ini masih berupaya melakukan mengkonfirmasih ke pihak terkait, apabila ada pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

Berita Terkait