Guru Asal Sultra Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Dewan

KENDARIKINI.COM – Seorang wanita inisial IMS yang berprofesi sebagai guru asal Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban penipuan salah satu oknum anggota DPRD Kota Makassar inisial AM.

Dilansir dari Matajurnalisnews.com, Tindakan penipuan ini di sampaikan oleh IMS yang mengaku bahwa keduanya telah berkenalan sejak tahun 2023 silam. Lambat laun, IMS dan AM sempat menjalin hubungan asmara.

Seiring berjalannya waktu, IMS mengetahui bahwa AM memiliki istri sirih hingga meminta untuk memutuskan hubungan asmara. Akan tetapi, AM menampik keinginan IMS.

IMS sempat di janjikan oleh AM untuk melangsungkan pernikahan dan IMS juga pernah di iming-imingi oleh AM untuk menjadi kepala sekolah.

“Sampai dia datang di kampung ku di Sulawesi Tenggara, diterima baik sama keluarga ku untuk silaturahmi dan bilang kalau mau nikahi saya,” kata IMS, Selasa (12/3/2025).

IMS menambahkan, ketika hendak bertarung di Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg), AM kerap meminta bantuan pada IMS dan berjanji akan menggantinya usai terpilih sebagai anggota DPRD.

“Dia bilang pinjam. Nanti dia kembalikan saat terpilih, dia bilang saya ganti semua uang mu yang saya pakai karena sekarang saya tidak punya uang, mobil ku saya saya gadai, untuk makan saja dari utang, ini saja uang ku saya pinjam dari keluarga,” tambahnya

Lanjut, kata dia, total secara keseluruhan bantuan yang di berikan IMS kepada AM senilai Rp50.000.000.

“Kalau dihitung-hitung lebih Rp50 juta, ada uang tunai, uang transfer, dan BPKB di pembiayaan digadaikan” ungkapnya

IMS mencoba meminta kembali uangnya setelah AM terpilih sebagai anggota dewan. Sialnya, tidak sesuai ekspektasinya, malahan IMS mendapat ancaman dari AM.

AM diduga mengancam IMS karena posisinya sebagai anggota dewan yang memiliki kekuatan.

Bahkan, diduga AM juga sempat ‘menjual’ nama Munafri Arifuddin yang pada Pilkada 2024 lalu mencalonkan sebagai Wali Kota Makassar.

Tak hanya itu, IMS mengungkapkan bahwa dirinya pernah berhubungan layaknya suami istri bersama AM.

Peristiwa ini bermula saat IMS berencana untuk bermalam di salah satu hotel yang letaknya tak jauh dari Pantai Losari.

IMS yang mengetahui bahwa hotel itu milik teman AM, mencoba mengabari AM untuk dibantu agar ia dapat bermalam di hotel tersebut.

Sambungnya, tak disangka, bahwa AM juga datang di hotel yang di tuju.

Singkat cerita akhirnya AM dan IMS bermalam bersama di hotel tersebut. Saat bermalam di hotel, IMS mengungkapkan bahwa dirinya sempat berhubungan badan dengan AM.

“Bermalam sama saya. Dua kali berhubungan badan itu, pertama malam hari dan menjelang subuh”, bebernya.

Kemudian, IMS mendengar kabar bahwa AM akan melamar salah seorang wanita dengan nominal uang panai yang amat besar.

Ironisnya, hingga saat ini AM belum menggantikan uang yang telah di pinjamnya ke IMS. Ia berharap agar uang tersebut segera di kembalikan.

“Tolong kembalikan uang saya yang dipakai saat pencalegkan, karena itu juga janjinya ke saya,” pungkasnya.

Sementara itu dikutip dari Sulselpasti.com, Kasman, orang dekat AM, bakal melaporkan oknum guru honorer inisial IMS (38) dan salah satu media online yang diduga menyebarkan fitnah dan telah berupaya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap anggota DPRD Makassar inisial AM.

“Terkait pemberitaan di salah satu media online dan fitnah sepihak dari IMS, kami akan melapor ke polisi. Kami memiliki bukti telah terjadi tindak pemerasan dan fitnah,” kata Kasman, Jumat (14/3/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, IMS pada awalnya menawarkan diri untuk masuk dalam tim pemenangan AM, tapi setelah proses pemilihan selesai, IMS kemudian terus meminta sejumlah uang kepada AM.

“Alasannya, IMS secara pribadi dan sukarela saat itu mengeluarkan uang untuk membantu pemenangan AM. Tapi belakangan terus menuntut uang kepada pihak AM,” jelasnya.

Berdasarkan fakta yang ada, bukti permintaan uang tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal 1 Desember 2024.

“Kami sebagai tim meminta bukti pengeluaran uang dari IMS pada masa kampanye dulu. Tapi, bukti pengeluaran untuk biaya kampanye itu tidak bisa ditunjukkan. Jadi kami melihat ini tindak pemerasan,” pungkasnya.

Dia menyebutkan, IMS meminta uang sebesar Rp50 juta kepada AM. Tetapi, bukti terkait penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pemenangan AM tidak ada.

“IMS ini menawarkan diri menjadi tim, terkait dengan tuduhan lainnya dalam berita, ini merupakan fitnah yang merusak nama baik Pak AM. Kami akan melapor ke polisi untuk tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pemerasan,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait