Kapitan Sultra Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran PT SSB di Konut

KENDARIKINI.COM – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sultra dalam menyoroti terkait aktivitas pertambangan PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di blok Tapunopaka kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 16 Maret 2025.
Dari hasil monitoring dilapangan lokasi aktivitas pertambangan milik PT SSB di Konut, melalui Presidium Kapitan Sultra Asrul Rahmani mengatakan pihaknya telah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran.
“Yang pertama diduga jalan houling yang digunakan tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Sultra yang melewati yang menjadi lintasan eks PT Intisecta melewati jalur IUP PT Antam site tapunopaka menuju Jeti,” katanya.
Sambungnya kedua pihaknya menduga aktifitas pertambangan,sarana dan prasarana masuk didalam kawasan hutan.
“PPKH telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah aliran sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya juga menduga IUP PT SSB telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.
“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha pertambangan dengan pola “hostile take over” secara menyuluh,” ujarnya.
Pihaknya juga menduga pembangunan Jeti tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis,kajian lingkungan.
“Olehnya diduga izin penetapan lokasi,izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat admistrasi,” bebernya.
Selain itu pihaknya juga membeberkan bahwa fisibility studi (FS) dalam Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.
“Dari kasus hutan bahwa dinas kehutanan provinsi Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta dilapangan dibuktikan surat permintaan klarifikasi selama 1 bulan telah kami layangkan tidak dibalas sesuai aturan UU No.14 tahun 2008 Keterbukaan informasi publik dimana pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam sistem pemerintahan yang baik.kami meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi RKAB PT.SSB,” bebernya.
Lanjutnya pihaknya meminta kementerian kehutanan untuk mengevaluasi kinerja dinas kehutanan Provinsi Sultra dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT SSB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.*