Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Kembali Tetapkan Dua Tersangka, Kuasa Direktur Perusahaan Tambang dan Direktur PT. TMM
Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga merugikan perekonomian negara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menetapkan 10 orang tersangka.
Terbaru Kejati Sultra kembali menetapkan dua tersangka dari kluster penyedia dokumen.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023 kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu kuasa Direktur Perusahaan Tambang dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” katanya.
Ia menambahkan peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu perusahaan tambang dan PT. Tristaco Mineral Makmur.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.
Lanjutnya Tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.
“Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023,” pungkasnya.*