PT. KTR Diduga Jadi Dalang Penahanan Lido Masyarakat Kolaka Utara yang Pertahankan Hak atas Tanahnya

Kendari – Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi dengan potensi pertambangan nikel yang dimilikinya, kaidah penambangan yang baik atau good mining practice mungkin hanya terjadi diatas kertas.

Pasalnya beberapa perusahaan tambang kerap disoroti dari persoalan dugaan penambangan ilegal hingga penyerobotan lahan masyarakat.

Baru-baru ini sebelumnya viral video Ibu Ati di Kabupaten Konawe Utara yang memperjuangkan haknya, kali ini terdengar lagi kabar dari Pak Lido dari Kabupaten Kolaka Utara.

Bahkan Lido salah satu warga Kecamatan Batu Putih yang bersengketa dengan PT. KTR kini telah ditahan sejak 19 Desember 2022 di Rutan Polda Sultra

Hal tersebut berdasarkan surat penahanan Ditreskrimum Polda Sultra, Lido diduga melakukan upaya penghalangan terhadap aktivitas perusahaan.

Lido diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHP.

Menurut pengakuan Lido, ia sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas lahan yang ia miliki dengan legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1997 dengan total luas 35 Ha, di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Pada awal-awal kerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. KTR, semua berjalan mulus, sampai akhirnya ada perubahan menejemen diperusahaan tersebut, dan menurut pengakuan Lido, mulailah banyak masalah terjadi.

“Kasian saya ini dibodohi oleh oknum-oknum yang membuat saya ada dibalik jeruji. Apakah saya salah mempertahankan hak-hak saya atas lahan yang memiliki legalitas. Jujur saya katakan kalo saya sedang dikerjain. Saya ditahan karena mengusir orang-orang yang masuk lahan milik saya. Apakah saya salah? Saya bawa parang tetapi tidak pernah memakainya untuk mengancam orang yang masuk ke lokasi saya. Saya hanya usir mereka sebab lahan itu milik saya,” jelasnya.

Ia merasa kesal pasalnya Sebelumnya pihaknya telah mengadukan terkait penyerobotan lahan namun menurut pengakuannya hingga hari ini belum ada kejelasan.

“Saya tau, saya bodoh, tapi tidak bodoh-bodoh amat. Saya paham sebenarnya ada apa. Seharusnya sejak dulu laporan saya terkait penyerobotan lahan, bisa selesai. Anehnya berkali-kali saya melaporkan oknum-oknum nya, tapi tidak pernah di tanggapi. Malah sekarang saya yang seolah dicarikan kesalahan dan akhirnya ditahan di Rutan Polda. Semoga ada yang bermurah hati membantu saya,” ungkapnya.

Lido juga membeberkan pada media ini, di lokasi seluas 35 HA yang ia miliki, sangat berpotensi adanya kandungan material tambang nikel. Dan menurutnya, hal inilah yang membuat ia seolah dibuat susah agar tidak bisa menikmati hak-haknya atas lahan tersebut.

Terkait hal tersebut media ini sudah berupaya menghubungi pihak PT. KTR, selaku pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dimana lahan milik Lido masuk dalam konsesinya, namun hingga berita ini tayang, pihak perusahaan belum memberikan tanggapannya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait