P3D Kembali Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Morombo Modus IUP Batu Nambang Nikel?

Konawe Utara – Blok Marombo adalah salah satu blok pertambangan yang ada di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Carut marut dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo terus saja terjadi, meski telah mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

Para Penambang Ilegal diduga kerap kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum, hal tersebut pun kembali disoroti oleh Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri.

Jefri yang merupakan putra daerah Konut mengutarakan dugaan pertambangan tanpa izin yang kerap terjadi di blok morombo.

“Bicara terkait morombo hasil investigasi beberapa bulan ini dengan berbagai sumber dan informasi serta melihat langsung kelapangan bahwa terjadi produksi besar besaran di blok morombo lahan tak bertuan (koridor),” jelas Jeje sapaan akrabnya, Sabtu 17 Februari 2024.

Pentolan aktivis HmI ini juga mengungkapkan dari hasil penelusuran ada beberapa titik dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di antaranya eks PT Malibu serta dalam IUP Batu PT MDS.

“Kami menduga PT MDS melakukan kegiatan tersebut di duga di backup dokumen siluman dan tersus milik perusahan lain dengan berbagai informasi pihak pihak yang ikut bermain inisial RD, ITG, NNG, NDG, serta inisial SD serta penada ore nikel inisial YU dan YA,” ungkapnya.

Jefri juga membeberkan bahwa ada dugaan backup dan setoran yang cukup terstrukstur untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pertambangan dan haulling tanpa izin di lahan koridor tersebut.

“Dan Kami juga menduga ada perusahan sebagai penada ore nikel tersebut dan menjadi guru kunci untuk di kapalkan di kemudian hari,” bebernya.

Lanjutnya melihat dari aktivitas lahan koridor tak bertuan tersebut Jefri meminta perhatian khusus dari aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Konawe Utara dan Gakkum wilayah Sulawesi.

“Pasalnya sampe sekarang massa transisi pengajuan rencana kerja dan anggaran Biaya seharusnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan sebelum RKAB di setujui, apa lagi lokasi tersebut merupakan eks Pt Malibu yang sudah di putihkan oleh negara,” tuturnya.

“Kami nilai Gakkum Wilayah Sulawesi lemah dalam melakukan pengawasan tersebut apa lagi disana (Morombo) Banyak kawasan hutan produksi, maupun hutan lindung yamg harus dijaga,” bebernya.

Sambungnya pihaknya juga menuturkan bahwa Polres Konut juga mesti menjadi garda terdepan dalam melakukan penindakan.

“Hal tersebut kami duga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelasnya.

Kemudian pihaknya juga menuturkan hal tersebut juga diatur dalam Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Kami juga akan mengawali hal tersebut hingga menemukan titik terang untuk mendapatkan tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait