Kejati Sultra Sita 59 Miliar dari Kasus Illegal Mining 4 Perusahaan Tambang

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita 59.547.507.553 (Lima Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Rupiah dari kasus ilegal mining 4 (Empat) Perusahaan Tambang dari dua kasus yang berbeda.

Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH, MH, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari empat perusahaan tambang dari dua kasus.

“Salah satu kasus karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH berdasarkan dan satu kasus dari eksekusi pidana denda terpidana korporasi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dari dua kasus tersebut pihaknya masing menyita 52 Miliar dan 7 Miliar dari kasus penambangan tanpa memiliki IPPKH.

“Dari hasil denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH yang telah diatur oleh UU Cipta Kerja ketiga perusahaan dikenakan denda administratif, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tanpa memiliki IPPKH PT. Kaci Purnama Indah dan PT. Astima Konstruksi bekerjasama dengan PT. Anugerah Tambang Raya dengan denda 52.547.507.553 dan dari eksekusi pidana denda terpidana korporasi PT. Bososi Pratama 7.000.000.000,” ungkapnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait