Dua Kali Kecelakaan Kerja di PT IPIP hingga Timbulkan Korban Jiwa, Jangkar Sultra Pertanyakan K3 Perusahaan

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya dikabarkan dua kecelakaan kerja terjadi di PT IPIP, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka hingga menimbulkan korban jiwa.
Diduga, kecelakaan kerja terjadi akibat pengawasan dan penerapan sistem K3 dari perusahan yang kurang memadai. Pasalnya kecelakan ini terjadi pada saat kedua kendaraan melakukan dumping muatan dengan posisi jarak yang tidak aman.
Menanggapi kejadian tersebut, Jangkar Sultra melalui Juraidin angkat bicara. Menurutnya peristiwa naas itu tidak terjadi begitu saja. Ada sebab-sebab yang harus telusuri lebih jauh.
“Ini bukan kecelakaan biasa, apalagi satu nyawa manusia melayang begitu saja. Seharusnya perusahaan sudah mengantisipasi kejadian seperti ini dengan menerapkan sistem operasi bongkar muat yang mengutamakan keselamatan pekerja.” Ungkap Juraidin. Rabu, 16/4/2025
Selain itu, Juraidin juga menuturkan kajiannya terkait ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar oleh perusahaan jika lalai dalam merepkan sistem K3 dengan baik.
“Setiap perusahaan selaku pemberi kerja, itu wajib menerapkan sistem manajemen K3. Sesuai dengan norma yang diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.” Tutur Juraidin.
“Kalau PT IPIP terbukti tidak mengindahkan keselamatan pekerja dalam operasinya, maka itu jelas suatu pelanggaran hukum. Karena ini menghilangkan nyawa seseorang, maka sanksinya pun harus tegas, setidak-tidaknya pemberhentian sementara seluruh aktivitas usaha sesuai yang ditegaskan dalam pasal 190 ayat 2 UU ketenagakerjaan,” bebernya.
Meski demikian, menurut juariadin aksi cepat tanggap dan ketegasan Disnakertrans menjadi yang utama dalam menelusuri kasus kecelakan kerja ini.
“Makanya, Disnakertrans harus cepat tanggap dalam kasus ini. Jika perusahaan terbukti melanggar harus di beri sanksi yang tegas agar tidak terulang kejadian serupa dikemudian hari,” tutupnya.*