PT PLM Kembali Diadukan ke Polda Sultra, Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan
Kendari – Polemik terkait aktivitas PT. PLM, Perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
PT. PLM kembali diadukan oleh warga ke Polda Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra), pada Senin 16 Mei 2023, Perusahaan tersebut diadukan ke Polda Sultra terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan yang melakukan penambangan emas menggunakan zat berbahaya.
Sudirman, yang mengadukan kasus tersebut mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan pertama kali diketahui setelah ia bersama warga lainnya mendapati PT Panca Logam melakukan akitivitas penambangannya dengan menggunakan zat merkuri.
“Saluran air dari sisa limbah pembungan produksi pemisahan emas PT PLM ini, sudah tercemar zat merkuri. Hal ini terbukti, setelah kami lakukan pengecekan bersama tim di dalam ruang produksi persuahaan tersebut, benar ternyata menggunakan zat merkuri,” kata Sudirman, Rabu 17 Mei 2023.
Lanjut Sudirman, salah satu sungai yang ada di sekitar penambangan PT PLM juga telah terceram oleh kandungan zat berbahaya merkuri.
“Limbah dari sisa produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal aturannya sangat jelas, merkuri merupakan zat berbahaya dan dilarang digunakan untuk proses produksi emas,” ungkapnya.
“Salah satu sungai yang berdekatan dengan PT PLM, merupakan sumber warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air sungai itu sudah berbahaya tidak dapat lagi digunakan, karena sudah tercemar merkuri,” tambahnya.
Terkait hal tersebut Sudirman meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti aduannya terkait pencemaran lingkungan akibat zat berbahaya akibat ulah penambangan emas milikt PT PLM.
“Kami meminta bapak Kapolda dan terkhusus Ditreskrimsus agar persoalan pencemaran ini jangan dibiarkan begitu saja. Karena ini sudah jelas pelanggaran hukum dan segera memproses PT PLM,” harap Sudirman.
Selain itu dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).
Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019). Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.***