Dituding Berbuat Curang pada Seleksi Paskibraka Tingkat Sultra, Kuasa Hukum Wira Layangkan Somasi ke Doni

Kendari – Sebelum viral di media sosial soal postingan dugaan kecurangan seleksi paskibraka yang akan mewakili Sultra di Istana Negara pada perayaan 17 Agustus.

Orang Tua Doni mengunggah dengan narasi adanya dugaan kecurangan terhadap seleksi tersebut, dan tidak berhenti sampai disitu Doni, didampingi orang tuanya bersama kuasa hukumnya juga membeberkan dugaan kecurangan tersebut.

Menanggapi hal itu Kuasa hukum hukum Siti Nur Ambani dari Kantor Advokat Syahirudin Latif, S.H., M.H., dan rekan mengklarifikasi terkait adanya informasi atau rumor yang menyatakan bahwa ada dugaan kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka yang akan mewakili Sultra.

Kantor Hukum tersebut melalui Tajudin Sido salah satu tim kuasa hukum Siti Nur Ambani selaku orang tua dari Wiradinata Setya Persada membantah adanya pemberitaan sebelumnya di sejumlah media online yang menyebut bahwa ada dugaan kecurangan pada proses seleksi anggota Paskibraka, yaitu Doni Amansa yang sebelumnya dikabarkan akan mewakili Sultra ke Istana Negara tiba-tiba dibatalkan.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum bahwa apa yang disampaikan saudara Doni, bersama orang tuanya dan dikuatkan dengan kuasa hukumnya, kita akan sampaikan yang sebenarnya, bahwa terkait dengan seleksi Paskibraka, sesuai dengan SK itu sudah benar, keluar tanggal 25 Mei 2023 nomor 371 Tahun 2023 hasilnya itu menyebutkan bahwa Wira dimata Setya Persada bersama dengan Nadira Salfalah adalah yang terpilih mewakili Sultra, ” jelasnya saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Kota Kendari, Senin 17 Juli 2023.

Ia menambahkan bahwa terkait adanya rumpr-rumor itu tidak benar.

“Panitia seleksi Paskibraka telah mengeluarkan hasil yang benar,
Sementara informasi yang dikeluarkan doni dan orang tuanya hanya berdasarkan cerita,

Menanggapi hal itu, Tajudin mengungkapkan bahwa apa yang telah disampaikan Doni bersama orang tuanya serta kuasa hukumnya sama sekali tidak benar. Menurut dia, panitia seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sultra tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021.

Dari hasil seleksi tersebut, telah ditetapkan 4 (empat) orang nama peserta yakni Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah sebagai peserta inti. Kemudian, 2 (dua) orang lainnya sebagai cadangan yatu Doni Amansa dan Aini Nur Fitriani. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 371 tahun 2023 tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Paskibraka Tingkat Nasional tahun 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara Tertanggal 25 Mei 2023.

Terkait hal itu, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah memanggil 2 (dua) orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah untuk mengikuti Pemusatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2023, sebagaimana dalam surat bernomor 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.

“Terkait dengan adanya pengakuan atau rumor bahwa Doni Armansyah bersama Aini yang terpilih untuk mewakili Sultra kemudian digantikan oleh Wira dan Nadira itu tidak benar. Dia keluar rumor itu sejak tanggal 18 Mei 2023 pada saat mendengar cerita-cerita di luar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya”, kata Tajudin Sido kepada sejumlah awak media, Senin, 17 Mei 2023.

Oleh karena itu, lanjut Tajudin, Panitia seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sultra Tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, orang tua Doni menuduh panitia seleksi telah berlaku curang dalam proses seleksi dan atas tuduhan tersebut telah menyerang pribadi anak kliennya yakni Wiradinata Setya Persada sehingga pihaknya memberikan somasi atau teguran kepada orang tua Doni.

Berikut isi somasi yang dilayangkan kuasa hukum Siti Nur Ambani kepada orang tua Doni:

1. Bahwa Sdr Diduga telah menyerang pribadi anak klien kami, dengan melakukan pencemaran nama baik, dengan cara menyebar berita hoaks di media sosial via facebook, dan komentar Sdr di salah satu media online (zonasutra.id) tertanggal 14 Juli 2023. Sebagaimana dalam paragraf kelima dan keenam berita tersebut yang menyatakan:

“Berdasarkan informasi dari Kepala Kesbangpol Konawe yang mengikuti jalannya proses seleksi hingga akhir, Kepala Kesbangpol Sultra menyatakan secara lisan di depan umum bahwa peserta paskibraka yang akan wakili Sultra di nasional salah satunya bernama Doni Amansa dari Konawe.”

“Maka saat itu disuruh kasian Doni ini berdiri. Dan banyak yang saksikan katanya saat itu dari kesbangpol-kesbangpol kabupaten dengan anggota paskibraka. Dipanggil juga nama-nama Cadangan. Makanya dikasih jempol ibu Kesbanpol-nya Konawe. Bilang alhamdulillah Konawe yang wakili, ternyata?”,

2. Bahwa unggahan status Sdr. di media sosial facebook yang menyertakan foto anak klien kami (Wiradinata Setya Persada) telah membuat gaduh publik, dan menimbulkan kontroversi yang akhirnya membelah publik menjadi pro -kontra. Tanpa men tracking proses seleksi yang telah dilakukan oleh Panitia, dari unggahan Sdr. tersebut terdapat dugaan isu sara yang Sdr. Lontarkan dengan menyatakan “kenapa harus keduanya Baubau yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara”

3. Bahwa status yang Sdr. Unggah dengan menampilkan foto hasil potongan (crop) anak klien kami merupakan foto bersama panitia dan peserta lainnya yang diambil saat seleksi psikologis. Atas tindakan Sdr. Menggunggah foto tersebut, merupakan dugaan pelanggaran “perlindungan anak”, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dimana Sdr Mengunggah foto anak di bawah umur dengan caption dan narasi yang menyerang pribadi anak klien kami. Akibat tindakan Sdr Telah membuat mental anak kien Kami terganggu karena fotonya telah tersebar di mana-mana termasuk media sosial TikTok dengan citra buruk Sehingga anak klien kami mengalami kerugian baik materiil maupun moril.

4. Bahwa Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendara Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Telah Bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021, sebagaimana pernyataan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Harminn Ramba, S.E., M.Si di salah satu media online (muara Sultra.com) tertanggal 14 Juli 2023.

5. Bahwa dari hasil seleksi tersebut lelah ditetapkan 4 (empat) Orang nama peserta yakni
1. Wiradinata Setya Persada 2. Nadira Syalvallah dan 2 (dua) orang nama lainnya sebagai cadangan yatu Sdr Doni Amansa dan Sdr Aini Nur Fitriani. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 371 tahun 2023 tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Paskibraka Tingkat Nasional tahun 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara. Tertanggal 25 Mei 2023:

6. Bahwa sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana pada poin 4 (empat) di atas, Badan Pembina Idelogi Pancasila (BPIP) telah memanggil 2 (dua) orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah, Untuk mengikuti Pemusatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2023. Sebagaimana dalam surat bernomor 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara:

7. Bahwa oleh karena Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendara Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023. Telah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun Sdr. Menuduh Panitia seleksi telah berlaku curang dalam proses seleksi dan atas tuduhan Sdr. Juga telah menyerang pribadi anak klien kami,

8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan Sdr. telah membuat publik gaduh serta anak klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, kami meminta Sdr. Untuk membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya, dan kepada Wiradinata Setya Persada, serta klien kami pada khususnya. Baik secara tertulis maupun lisan melalui media cetak online, dan facebook.detik.com Guna untuk mengembalikan nama baik Wiradinata Setya Persada dan klien kami.

Namun apabila Sdr. tetap tidak mengindahkan surat Somasi/Teguran ini, maka kami akan melakukan upaya hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Serta Pasal 310 ayat (2) KUH Pidana.

Demikianlah Somasi/Teguran ini kami Tujukan kepada Sdr. Atas pelaksanaannya kami Sampaikan terima kasih.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait