Diduga Rusak Properti Warga, Polda Sultra Diminta Proses Developer Perumahan Puri Mega

KENDARIKINI.COM – Sejumlah masa aksi dari lembaga Forum Pemuda Pemerhati Hukum (Forpahum) Sulawesi Tenggara, menggelar unjuk rasa desak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan pengerusakan properti warga oleh Developer Puri Mega Amalia, Hj. BT untuk ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 17 Juli 2025.
Aksi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Nomor : B/157/II/HUK.12/2025/Bidropam.
Dir Eksekutif Forpahum Sultra, Muh. Abdan, menyatakan sikap keprihatinan atas lambannya penanganan hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan properti warga yang dilakukan oleh pihak developer Puri Mega Amalia pada tanggal 12–13 Agustus 2023, di Jl. Subsidi Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Lambannya proses hukum ini merupakan bentuk pembiaran terhadap kejahatan hak milik warga, serta mencederai rasa keadilan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ucap Muh. Abdan.
Dalam sikap dan tuntutan aksi Forpahum Sultra, juga mendesak Polda Sultra untuk menetapkan sanksi tindakan hukum terhadap AGS yang diduga merupakan anggota Polri, yang diduga melanggar kode etik karena membiarkan pengrusakan terjadi dan tidak merespon keluhan masyarakat, padahal sebagai aparat penegak hukum ia memiliki tanggung jawab moral dan yuridis.
“Anggota Polri wajib menjunjung tinggi keadilan dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Muh. Abdan.
Ini sikap dan tuntutan aksi Forpahum Sultra:
1. Mendesak Polda Sultra segera menetapkan Hj. Bunga Tang dan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan, kelalaian serta pelanggaran kode etik anggota kepolisian sesuai Pasal 406 KUHP, Pasal 1365-1367 KUHPerdata, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 27 UU Polri.
2. Menuntut pihak developer mengganti seluruh kerugian materil sebesar Rp 556.669.000, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa Sdr. Agusman, SH, karena diduga melanggar kode etik dengan ikut serta dan membiarkan pelanggaran hukum tanpa Tindakan sesuai dengan Pasal 27 UU Polri.
4. Meminta evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini, karena proses penyidikan dinilai tidak transparan dan cenderung melindungi pelaku.
Dasar-dasar hukum yang diduga dilanggar oleh Developer Puri Mega Amalia:
1. Pasal 406 Ayat (1) KUHP
2. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)
3. Pasal 1366 KUHPerdata – Kelalaian sebagai bentuk PMH
4. Pasal 1367 KUHPerdata (Tanggung Jawab atas Perbuatan Orang Lain)
5. Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana)
6. Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Lanjut, Forpahum Sultra menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus ini, kami akan melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar dan melibatkan aliansi mahasiswa yang lebih luas.
Sementara itu Developer Puri Mega Amalia, Uci yang dikonfirmasi untuk dimintai keterangan klarifikasi melalui via telpon WhatsApp mengatakan bahwa untuk semua keterangan terkait kasus pengerusakan properti warga ini telah diserahkan ke tim penyidik Polda Sultra.
“Untuk keterangan lengkap terkait kasus ini kami sudah serahkan semua ke penyidik,” katanya.(Faldi)*









