Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Banting dan Cekik Wanita

KENDARIKINI.COM – Seorang pria berinisial AW tega melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita inisial IN, Senin 17 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan kejadian bermula saat korban hendak pulang menuju ke kost yang beralamat di Jalan H. Supu Yusuf.
Ia mengatakan alangkah terkejutnya, pelaku secara tiba-tiba datang mencekik dan membanting korban.
“Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mencekik dan membanting korban,” kata Welliwanto Malau.
Lanjut, kata dia, korban kemudian berpura-pura pingsan untuk mengelabui pelaku. Tak lama, pelaku menghentikan tindakannya dan segera meninggalkan korban.
“Lalu korban berpura-pura pingsan lalu pelaku pergi meninggalkan korban,” ujarnya.
Merasa keberatan dengan tindakan ini, korban lalu melaporkan pelaku ke Polresta Kendari agar di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga datang melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polresta Kendari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta rupiah.(Amin)*













