Sidang Korupsi Pertambangan Kolut, Hakim Minta JPU Hadirkan ‘Timber’

KENDARIKINI.COM – Sidang lanjutan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Itara yang digelar di PN Tipikor baruga Kota Kendari Senin 17 November 2025 kembali bergulir.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara dihadiri oleh tiga orang saksi dari sepuluh yang dijadwalkan hadir.

Dalam sidang, nama Timber yang diketahui sebagai mantan calon wakil bupati Kolaka Utara itu kembali disebut sebut dalam persidangan yang digelar PN tipikor baruga kota kendari.

Timber diketahui turut terlibat dan menikmati hasil dari pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara sulawesi tenggara bahkan salah satu saksi yang kini sebagai terdakwa dalam persidangan lalu juga menyebut nama timber.

Alhasil, dalam persidangan, Majelis hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengahadirkan Timber sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu 19 November 2025 mendatang.

Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, Erwin, dan Yomi.*

Berita Terkait