Dugaan Penambangan Pasir Silika Ilegal PT SBE di Konsel, Dinas ESDM Sultra Sebut Tidak Ada IUP
KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkapkan dugaan penambangan ilegal.
Kali ini Ibrahim, Ketua AMPLK Sultra mengungkapkan dugaan penambangan pasir silika ilegal PT Sembilan Bara Energi (SBE) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami duga PT Sembilan Bara Energi melakukan aktivitas penambangan pasir silika ilegal tanpa memiliki IUP dan RKAB,” kata Alumni Hukum UHO.
Aktivis HmI ini juga mengungkapkan bahwa seharusnya tiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan mesti memiliki IUP dan RKAB.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tiap perusahaan mesti memiliki dokumen perizinan,” bebernya.
“Kemudian pasca memiliki IUP, tiap perusahaan diwajibkan untuk mengusulkan RKAB, untuk galian C cukup Dinas ESDM dalam hal ini Dinas ESDM Sultra,” tambahnya.
Lanjutnya untuk itu pihaknya meminta APH untuk menindaki dugaan Penambangan Pasir Silika ilegal PT SBE.
“Kami minta APH untuk segera menindaki PT SBE,” tegasnya.
Terkait hal tersebut media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra Muhammad Hasbullah Idris mengatakan bahwa tak ada IUP atas nama PT Sembilan Bara Energi.
“Tidak ada (PT Sembilan Bara Energi),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu 18 Mei 2024.*