Dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Tetapkan Pemilik LAM sebagai Tersangka
Kendari – Pasca bergulirnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Kejati Sultra telah memeriksa puluhan saksi dan telah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka.
Terbaru berdasarkan keterangan resmi Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menerangkan “Pada Selasa tanggal 18 Juli 2023 WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam di blok mandiodo konawe utara, Sulawesi Tenggara,”.
Ia mengungkapkan bahwa Kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara. WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di morosi dan morowali.
“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam,” sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu.
“Sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT. Antam UBPN Konawe Utara.), AA (Dirut PT. KKP), GL (Pelaksana lapangan PT. LAM), Ofan Sofwan (Dirut PT. LAM),” lanjutnya.
Pihaknya juga kini telah menaikkan status Pemilik LAM yang sebelumnya sebagai saksi, kini telah berstatus tersangka.
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke kendari untuk penyidikan,” pungkasnya.*