Refleksi HUT RI ke 80, Ketua LBH HAMI Sultra: Banyak Aktivis Teriakkan Korupsi Berujung Transaksional

KENDARIKINI.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan, menyinggung beberapa catatan penting dalam kegiatan refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kegiatan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 ini dilaksanakan oleh KAHMI Wilayah Sultra pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 malam di Sekretariat KAHMI Wilayah Sultra Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pertama mengenai gerakan masyarakat, menurut Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, bahwa gerakan Civil Society atau masyarakat sipil tidak boleh hanya berfokus pada aksi kasus korupsi, namun masih banyak kasus lain yang bisa kita fokus seperti kasus kriminalisasi masyarakat di Sultra.
“Sekarang aktivis pomo saja masalah korupsi, ini juga kita tidak tahu ujungnya ke mana, karena kadang demo-demo korupsi ini ujungnya transaksional,” kata Andre Darmawan.
“Padahal masih banyak permasalahan masyarakat kita yang kurang dapat atensi (masyarakat sipil), masih banyak masyarakat yang kurang mampu berhadapan dengan hukum, baik itu dikriminalisasi, atau dirampas haknya, tidak ada yang berdiri (masyarakat sipil) di situ,” lanjutnya.
Kedua mengenai pendapatan daerah, menurut Andre Darmawan, pendapatan daerah pada beberapa kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara masih minim melalui pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan mineral logam (ore nikel).
“Berdasarkan data-data yang kami baca, semua royalty-rotalty tambang yang masuk sebagai pendapatan negara, dana bagi hasil (DBH) yang masuk ke Sulawesi Tenggara minim sekali,” kata Andre Darmawan.
“Seperti Lima Puluh Tujuh triliun yang keluar dari hasil tambang Sulawesi Tenggara, paling mungkin sekitar 800 miliar atau 900 miliar yang masuk,” katanya.
Ketiga mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa, menurut Andre Darmawan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai mandat kepada pemerintah untuk wajib menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menjadi polemik dalam masyarakat kita.
“Ada putusan MK kemarin bahwa semua sekolah SD, SMP, baik swasta maupun negeri gratis sekarang juga masih menjadi polemik ini yang menjadi catatan (masyarakat sipil,” kata Andre Darmawan.
“Syukur Alhamdulillah KAHMI membuat kegiatan untuk kita mengrefleksikan tanggung jawab moral kita,” ucapnya.(Faldi)*













