Mahasiswa Kehilangan Kendaraan di Area Kampus, Keluhkan Sistem Keamanan UMK

KENDARIKINI.COM – Seorang Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) kehilangan motor diparkiran kampusnya pada Rabu 16 Agustus 2024.

Azizah yang menjadi korban mengaku datang ke kampus pada pukul 13.00 WITA untuk mengikuti perkuliahan. Dia baru menyadari kehilangan motornya ketika ingin pulang setelah mengikuti perkuliahan sekitar pukul 17.40 WITA.

“Saya datang kuliah pada pukul 13.00. Ketika saya mau pulang kira-kira jam stengah 5 saya tidak lagi menemukan motorku diparkiran,” katanya.

Mahasiswa semester 5 tersebut kemudian mengadu pada security kampus lalu bersama-sama mengecek kamera pemantau (CCTV).

Berdasarkan video rekaman CCTV, motor Mio M3 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 4209 WF ditarik dari parkiran oleh seorang pria bermasker dan menggunakan helm pada pukul 13.47 waktu setempat.

“Saya sudah melaporkan peristiwa pencurian tersebut di polresta kendari sejak tadi malam. Saya berharap motor saya dapat ditemukan secepatnya,” ungkap Azizah.

Sementara itu, Fadli teman sekelas azizah mengungkapkan untuk tahun ini telah kehilangan motor sebanyak 2 buah diparkiran.

“Kalau untuk tahun ini kayanya sudah 2 buah motor hilang diparkiran belakang dan depan milik mahasiswa hukum UM Kendari. Tapi kalau kehilangan barang seperti helm sudah sering kali terjadi.” Ungkap Fadli (17/10)

Fadli berharap agar pihak kampus segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi kedepan.

Sementara itu, Jurnalis Kendarikini saat berupaya melakulan wawancara langsung terhadap Rektor UMK, Muhammad Nurdin
pada kamis siang (17/10) ternyata masih berada diluar daerah. Sedangkan Wakil Rektor II (Dua) Rasmudin yang membidangi Sumber Daya belum memberikan tanggapan saat dihubungi via panggilan WhatsApp.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan aduan korban.

Terkait perkembangan perkara pihaknya mengarahkan untuk menghubungi pihak penyedik yang menangani perkara tersebut.

“Langsung tanyakan ke penyidiknya, di SP2HP sudah dijelaskan semuanya,” katanya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait