KPU Sultra Gelar Rakor Penertiban APK Paslon Kada
KENDARIKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada pilkada serentak 2024, Senin 18 November 2024.
Dalam rapat koordinasi turut melibatkan beberapa pihak terkait, diantaranya yakni KPU Sultra dan Kabupaten/Kota, Kesbangpol Sultra dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Sultra dan Kabupaten/Kota, Satpol PP sultra dan Kabupaten/Kota, pemantau pemilu dan Liaison Officer (LO) pasangan calon.
Dalam kesempatan kali ini, Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk memfokuskan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh tempat di Sulawesi Tenggara.
Lanjut, kata Asril, menjelang semakin dekatnya waktu pemungutan suara, pihaknya dihimbau untuk mempersiapkan diri dengan matang dalam mensukseskan pesta demokrasi 5 (lima) tahunan ini.
“Mengingatkan bahwa, hari ini tanggal 18 November tentu kalau coba menghitung mundur kerja kita tinggal 9 hari lagi memasuki tahapan pemungutan suara di TPS,” kata Asril.
Kemudian, sebelum memasuki tahapan masa tenang yang direncanakan pada tanggal 24 hingga 26 November 2024 mendatang, pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi. Sebab hal ini berkaitan dengan undang-undang atau pasal 28 ayat (6) PKPU Nomor 13.
“Maka sebelum memasuki tahapan masa tenang, insyallah kita akan laksanakan tanggal 24 sampai 26 tentu kita harus melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait berdasarkan undang-undang atau pasal 28 ayat (6) PKPU Nomor 13,” ujar Asril.
Selain itu, Asril menambahkan, perhelatan pilkada serentak kali ini berbeda dengan tahun belakangan ini. Sebelumnya, penertiban APK dilaksanakan oleh Bawaslu, akan tetapi pada pilkada kali ini dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Sultra serta pasangan calon pada tingkat wilayah masing-masing.
“Ditahun ini agak berbeda dengan tahapan kampanye tahun lalu, kalau pilkada 2018 dan pemilu 2019 lalu, kewenangan penuh penertiban APK itu pihak dari Bawaslu, tapi tahun ini adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Paslon untuk di tingkatan wilayahnya,” pungkasnya.**