Kuasa Khusus KOPPERSON Sebut Perpanjangan HGU Terkendala Sengketa

KENDARIKINI.COM – Koperasi Perikanan dan Perempangan Soananto (KOPPERSON) gelar aksi demonstrasi di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 18 November 2025.

Aksi yang digelar KOPPERSON di BPN Kanwil Sultra mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di lahan segitiga tapak kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung mempertanyakan secara tegas dasar hukum mengenai penerbitan dan perpanjangan HGU atas tanah yang masih dalam status sengeketa ke pihak BPN Kanwil Sultra.

Di mana pada tahun 1993 HGU KOPPERSON dalam status sengketa, pada tahun 1995 HGU KOPPERSON dalam status ikhrah, namun pada tahun 1996 HGU KOPPERSON batal ekseskusi dalam status ikhrah, dan pada tahun 1999 berakhir masa HGU KOPPERSON.

Namun Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Kanwil Sultra Abubakar menjelaskan bahwa seharusnya KOPPERSON melakukan upaya perpanjangan HGU sebelum 2 tahun berakhir HGU pada tahun 1999 ke BPN.

“Jadi begini pada saat dua tahun perpanjangan itu pihak Kopperson seharusnya melakukan perpanjangan ke BPN,” jelas Abubakar pada hari Selasa, 18 November 2025 di Kantor BPN Kanwil Sultra.

Namun Fianus menjelaskan bahwa KOPPERSON pada waktu itu sudah melakukan upaya pengaktifan HGU sebelum berakhir pada tahun 1999, tetapi karena lahan dalam status sengketa pada tahun 1993 sehingga upaya pengaktifan HGU tidak bisa. Hal ini dibuktikan HGU KOPPERSON batal ekseskusi pada tahun 1996.

Hal ini secara substansial dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan diatur secara rinci dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan jika objek HGU dalam status sengketa.

“Tahun 1993 bersengketa, 1995 inkrah, 1996 eksekusi batal, 1999 berakhir. Mau diperpanjang 1999 itu tidak bisa karena lahan dalam status sengketa. Ketika mau mengajukan KOPPERSON kembali mengaktifka HGUnya itu tidak bisa karena ada status sengketa,” tegasnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Kanwil Sultra Abubakar pun menerangkan bahwa secara dasar hukum BPN tidak bisa diperpanjang HGU atas tanah yang masih dalam status sengketa.

“Tidak bisa. Selama ada bersengketa pasti di BPN tidak akan melanjutkan,” katanya.

Pernyataan BPN Kanwil Sultra langsung direspon oleh kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung bahwa yang disampaikan itu adalah sesuatu yang benar bahwa KOPPERSON tidak salah dan tidak pernah salah.

“Jadi di situ sudah nyata bahwa Kopperson tidak pernah salah,” ujarnya.

Lebih lanjut kuasa khusus KOPPERSON menegaskan bahwa dalam konteks ini pejabat BPN tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perpanjangan HGU atas tanah yang masih dalam status sengketa. Pejabat BPN yang memproses perpanjangan HGU atas tanah yang masih dalam status sengketa dapat berkonsekuensi hukum terhadap pembatalan administrasi maupun pidana.

Untuk diketahui hingga kini masih terdapat HGU Hotel Zahra Kendari, RS Alia Kendari, PT Askon, Gudang Avian, dan lainnya atas lahan segitiga yang masih dalam status sengketa di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya KOPPERSON ke BPN Kota Kendari guna meminta pertanggung jawaban Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A mengenai janjinya untuk menemani KOPPERSON ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dengan beberapa tuntutan putusan perlawanan, yakni:

1. Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda) Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI
2. Putusan Perlawanan H. Amiruddin Dkk. (Termasuk RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan Lainnya) Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI
3. Putusan Perlawanan Husein Awas Dkk. (Hotel Zahra dan Hamparan Terkait) Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI

Sesaat tiba di tempat kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung tidak dapat menemui Kepala BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., M.P.A karena ia sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).(Faldi)*

Berita Terkait