Owner Kosmetik Saraskin Divonis Satu Tahun Percobaan, JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd, owner kosmetik Saraskin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi terkait peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH., MH, saat ditemui di Kantor PN Kendari pada Selasa 18 November 2025.
“Ya, terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd divonis pada 3 November 2025 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,” jelas Hans.
Ia menerangkan bahwa pidana percobaan berarti terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara selama masa percobaan.
Namun, apabila dalam kurun waktu dua tahun tersebut Nurmaya kembali melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan lain, maka hukuman satu tahun penjara tersebut wajib dijalani.
Hans menambahkan bahwa JPU mengajukan banding pada 10 November 2025. Saat ini berkas perkara masih dalam proses administrasi di PN Kendari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi setelah masa 14 hari berakhir.
Berdasarkan informasi dari website resmi PN Kendari, Majelis Hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.
Adapun Panitera Pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi. Sementara itu, JPU dalam perkara ini adalah Fadly Alamsyah Safaa, SH., MH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, namun tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 2 tahun.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Barang bukti dimusnahkan, berupa:
4.250 pcs Saraskin Day Protection 12,5 gram
9.875 pcs Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram
2.065 pcs Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml
Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Amin)*













