Rugikan Negara 262 Juta, Kades Larehemo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
KENDARIKINI.COM – Polres Konawe melalui satuan reserse krimiinal (Satreskrim) menetapkan kepala desa Lerehoma berinisial JS sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka JS berlangsung dalam kegiatan konferensi pers Polres Konawe yang berlangsung di aula Humas Polres Konawe, Selasa (17/12/2024) sore tadi.
Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis dalam siaran resminya menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Konawe diketahui tersangka JS terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) sumber APBN pada desa Lerehoma, Kecamatan, Anggaberi Kabupaten Konawe TA. 2021 dan TA.2022.
“Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp262,099,000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” ujar Kasat reskrim Polres Konawe.
Lanjutnya, nilai kerugian ini didapatkan dari perhitungan yang dilakukan penyidik Polres Konawe dibantu tim inspektorat kabupaten Konawe.
“Tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan di desa dari tahun 2021-2022. Pekerjaan tersebut yakni penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2021, Kegiatan Pemberian Pakan dan Ternak Ayam, Kegiatan Pemberian Bantuan Ternak Sapi Tahun Anggaran 2022 dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 75 (tujuh Puluh Lima) KPM Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Mantan Kasat reskrim Polres Kolaka ini menambahkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.*