Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas Pabrik Semen di Asinua Konawe Disorot Warga

KENDARIKINI.COM, KONAWE — Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, PT RSK tidak tercatat memiliki izin kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Konawe. Dalam dokumen OSS, perusahaan tersebut diketahui memiliki kegiatan usaha di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.
Meski demikian, aktivitas produksi pabrik semen di Kelurahan Asinua hingga kini dilaporkan masih terus berjalan. Sejumlah dokumen perizinan utama yang dipersoalkan antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin bangunan industri, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan industri.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan pabrik semen tersebut juga tidak tercatat dalam daftar usaha industri aktif yang diketahui pihak kelurahan maupun kecamatan setempat.
“Setahu kami, tidak ada laporan atau data perizinan lengkap terkait pabrik itu di wilayah sini,” ujar sumber tersebut kepada awak media pada Kamis 18 Desember 2025.
Selain persoalan perizinan, warga Kelurahan Asinua juga mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas pabrik. Debu dari proses produksi disebut kerap beterbangan dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga, terutama saat jam operasional.
“Debu sering masuk ke rumah, apalagi kalau angin kencang. Ini sangat mengganggu pernapasan,” keluh salah seorang warga.
Keluhan lain datang dari aktivitas kendaraan berat pengangkut material yang lalu-lalang setiap hari. Warga menilai kondisi tersebut mempercepat kerusakan jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Truk besar lewat hampir setiap hari. Jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan,” ungkap warga lainnya.
Aktivitas industri yang diduga belum mengantongi izin lengkap ini juga dinilai berpotensi merugikan daerah. Tanpa perizinan resmi, perusahaan dikhawatirkan tidak memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun retribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Razka Sarana Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perizinan tersebut. Tim Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memperoleh keterangan lanjutan.*









