Pemkot Kendari Mulai Bahas RPJMD 2025-2029

KENDARIKINI.COM – Wali Kota Kendari secara resmi mengawali Forum Perangkat Daerah untuk perencanaan tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Kick Off Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2025-2029. Acara ini diselenggarakan di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, pada Rabu (19/3/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, Forkopimda, Ketua DPRD, Pj Sekda Kota Kendari, serta seluruh jajaran pemerintahan Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa forum ini memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, khususnya terkait dengan landasan hukum berupa dokumen perencanaan,” ujarnya.

Beliau juga menyoroti bahwa RPJMD menjadi panduan utama dalam merancang pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunannya harus segera dilakukan dan ditetapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, RPJMD harus disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika tidak terselesaikan tepat waktu, maka terdapat konsekuensi berupa penangguhan hak kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan.

Wali Kota Kendari meminta tim penyusun untuk bekerja lebih maksimal dalam merancang dokumen perencanaan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait serta tenaga ahli guna menghasilkan perencanaan yang lebih matang dan berkualitas.

“Saya menargetkan rancangan akhir RPJMD ini sudah rampung pada bulan Juni, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah, baik dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Induk 2026,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi.(Rahmat)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait