Pemprov Sultra Bakal Sanksi Tegas ASN yang Kedapatan Gunakan Randis saat Mudik

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berikan sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gunakan kendaraan dinas saat melaksanakan mudik.
Hal ini dikemukakan Wakil Gubernur Sultra, Hugua, usai melaksanakan kegiatan gerakan pangan murah di pelataran Eks MTQ Kota Kendari.
“Ini pasti, kendaraan dinas kan hanya dipakai untuk urusan kantor,” kata Hugua, Rabu (19/3/2025).
Lanjut, kata dia, mudik bagian dari kepentingan pribadi. Maka tidak perbolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas.
“Mudik itu kan fasilitas pribadi, sehingga tidak dianjurkan dan tidak dibenarkan untuk menggunakan mobil dinas,” ujarnya.
Hugua menegaskan, apabila terdapat ASN yang menggunakan kendaraan dinas, maka akan dijatuhi sanksi teguran.
“Sanksinya minimal teguran. Yang kedua ada sanksi ketidaksiplinan aparat, ada aturannya,” pungkasnya.(Amin)*









