Dugaan Kasus Penganiayaan yang Diadukan ke Polsek Poasia Dinilai Lamban, Korban Mengadu ke Propam Polda Sultra

Kendari – Sebelumnya korban S (40) mengadukan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya pada tanggal 17 Januari 2023 bertempat di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari di Polsek Poasia.

Korban S mengatakan bahwa pihaknya mengadukan hal tersebut karena diduga mendapatkan penganiayaan dari tetangganya.

“Pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 wita saya sementara cerita didepan rumahdengan anakku di BTN Margahayu Regency, saat itu terlapor merasa tersinggung karena mendengar saya bersenda gurau dengan anakku, lalu telapor megeluarkan kata-kata yang kurang pantas terhadap saya, kemudian saya mendatangi terlapor menanyakan hal tersebut sembari terlapor dan saya cecok mulut dan terlapor memegang tangan kanan dan kini pelapor lalu mencakarnya. Dan Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka gores pada lengan kiri dan kanan, serta bengkak pada bahu,” jelasnya di depan Polsek Poasia saat usai kembali menanyakan perkembangan kasusnya pada Jum’at 19 Mei 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan visum akibat peristiwa tersebut.

“Saksi juga sudah ada, tapi kaya ada yang aneh saat pemeriksaan saksi, saksi yang saya hadirkan dikonfrontasi dan beberapa kali pulang balik di Polsek Poasia dimintai keterangan, selain itu saat terlapor diperiksa seakan kaya biasa-biasa saja tidak dikonfrontasi bahkan dia senyum-senyum dan anggap santai saat diperiksa,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa kasusnya sudah memasuki bulan ke 5, namun belum ada kejelasan.

“Saya sudah berapa kali pulang balik dan mengecek perkembangan kasus yang saya adukan namun belum ada juga titik terang, pasalnya terakhir saya menerima SP2HP 31 Januari 2023, dan statusnya masih tahap penyelidikan,” tuturnya.

Pihaknya juga merasa kesal karena tak kunjung ada perkembangan, pihaknya mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Sultra.

“Saya kesal kalau memang tidak bisa lanjut itu kasus disampaikan, jangan kita dikasih ketidakpastian seperti ini, dan saya juga sudah mengadu ke Propam Polda Sultra pada tanggal 10 Mei 2023, agar ada titik terang pada kasus yang menimpa saya,” bebernya.

Pihaknya berharap agar pihak Polsek Poasia dapat memberikan kejelasan terhadap aduannya, dan pihak Propam Polda Sultra dapat merespon aduannya jika ada terjadi kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus yang ia adukan.

Sementara itu Kapolsek Poasia AKP Tung Guna Panit 1 Reskrim Ipda Asrudin saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait perkembangan kasus tersebut sementara berproses.

“Perkara ini sementara berproses, keterangan saksi ada yang melihat dan ada yang tidak melihat, saksi-saksi yang kami konfrontasi ada yang hadir dan ada yang berhalangan hadir,” ungkapnya

Pihaknya juga mengakui bahwa telah ada hasil visum dan keterangan saksi, namun Pihaknya terkendala dengan banyaknya aduan yang masuk di Polsek Poasia.

“Banyak aduan yang masuk, tapi tetap kita komitmen untuk selesaikan semua perkara, dan sampai saat ini kami masih berusaha panggil semua saksi,” pungkasnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait