Jangkar Sultra Soroti Anggaran Makan Minum di Rujab Sekda Sultra
KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR SULTRA) menyoroti soal Anggaran Makanan Dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at 19 Juli 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua JANGKAR SULTRA, Rasidin berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 Dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dimana terdapat Belanja Makanan Dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya.
Menurut Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA mengatakan bahwa berdasarkan temuan tersebut diduga terjadi kerugian negara yang sangat signifikan senilai ratusan juta rupiah sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius terutama Aparat Penegak Hukum.
“Dari hasil temuan BPK tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tutur Rasid yang juga Mahasiswa Ekonomi UMK.
Lebih lanjut kata Rasid yang juga pengurus aktif HmI cabang Kendari perlu di ketahui bahwa Jika kita telisik lebih dalam Sekretaris Daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Sehingga belanja makanan dan minuman rumah dinas sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.
“Hal itu sudah di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga jika kita merujuk kesitu untuk penganggaran dan perealisasian Belanja Makanan Dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memiliki dasar hukum yang jelas”
Terang Rasid
Rasidin juga menambahkan bahwa terhadap temuan BPK tersebut ada dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sehingga hal ini harus amputasi sampai ke akar-akarnya.
“Secara kelembagaan kami menduga bahwa hal tersebut terdapat Tindak Pidana Korupsi sehingga tidak ada alternatif lain selain mengusut tuntas terkait Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kami duga tidak dapat diyakini kewajaran” Jelas Rasidin
Terakhir Rasidin yang Juga Mantan Menteri Pergerakan BEM UMK Periode 2019-2020 menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demontrasi dan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar sesegera mungkin masalah ini di usut tuntas
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demontrasi dan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar sesegera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara” Tegas Rasidin
Rasidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga oknum praktik praktik korupsi di Sulawesi Tenggara diamputasi
“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik praktik tindak pidana korupsi harus di hilangkan untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Sultra, Asrun Lio yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*