Polda Sultra Garap Dua Calon Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana

KENDARIKINI.COM – Usai menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung VIP RSUD Bombana.
Menyanggupi permintaan penyidik jaksa Kejati Sultra, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra terus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pada Selasa 1 Oktober 2024, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menerbitkan 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) baru tanda dimulainya penyelidikan.
Terbaru 2 LP tersebut telah memasuki tahap penyidikan, Pihaknya juga saat ini telah menembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak penyidik Kejati Sultra.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa dalam perkara Tipikor itu satu orang satu LP.
“Untuk saat ini statusnya masih sebagai Saksi, belum tersangka, karena kalau tipikor satu orang satu LP,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Jum’at 18 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa keduanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Keduanya masih calon tersangka,” tambahnya.
Pihaknya juga saat ini telah menaikkan tahapan perkara tersebut dan telah menembus SPDP ke penyidik Kejati Sultra.
“Sudah (dimulai Penyidikan dan SPDP telah ditembuskan ke pihak penyidik Kejati Sultra),” katanya saat ditanyakan persoalan tersebut.
Lanjutnya bahwa usai Polda Sultra melimpahkan berkas ke Kejati Sultra saat ini juga penyidik Kejati Sultra sementara meneliti apakah layak untuk di P21 kan atau tidak.
“Dan untuk berkas yang tiga tersangla sebelumnya saat ini sedang diteliti oleh Jaksa,” pungkasnya.*