Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Tersangka Oknum Dosen yang Aniaya Mahasiswa UMKendari

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari dikabarkan menangguhkan penahanan oknum dosen berinsial (MA) terkait kasus penganiayaan mahasiswa jurusan Teknik Lingkungan berinsial (A) yang terjadi di halaman Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, pada hari Rabu, 17 September 2025.
Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Willianto Malau, bahwa penangguhan penahanan MA sudah sesuai syarat-syarat wajib lapor.
“Iya, kemarin ada permohonan dan kita cek rekam medisnya. Jadi daripada kenapa-kenapa dan sifatnya juga kooperatif oknum tersangka tersebut kita tangguhkan proses perkara,” ungkap Willianto, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telepon WhatsApp pada hari Minggu, 19 Oktober 2025.
Lebih lanjut Willianto, menjelaskan bahwa walau demikian kasus tersangka oknum dosen tersebut terus diproses.
“Terus tetap berjalan untuk proses perkaranya,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus UM Kendari pada hari Rabu, 17 September 2025 berdasarkan rekaman isi video yang beredar luas di media sosial.
Dalam isi video tersebut oknum dosen berinsial (MA) menganiaya mahasiswa berinsial (A), karena menggunakan pakaian jurusan Teknik Arsitektur, sementara mahasiswa tersebut diktahui tercatat jurusan Teknik Lingkungan di UM Kendari.
Atas perbuatannya, MA terancam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(Faldi)*









