DPD LAKI Sultra Desak Polres Kolaka Tersangkakan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa
KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) bersama puluhan warga Desa Anawua Kecamatan Taori Kabupaten Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resort Kolaka Senin, 18 November 2024. Mereka menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 – 2023 agar memiliki kepastian hukum.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan orasi-orasi dari para pengunjuk rasa yang dipimpin oleh Mardin Fahrun, selaku Penanggung Jawab dan Mustar (La Inal) sebagai koordinator lapangan serta puluhan masyarakat Desa Anawua.
Dalam orasinya, Mardin Fahrun mendesak Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menyurat ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Audit Investigasi terkait hasil pemeriksaan Tipidkor Polres Kolaka.
“Atas nama Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Kapolres Kolaka untuk menyurat ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara agar melakukan audit investigasi atas pemeriksaan Tipidkor Polres Kolala” Ungkap Mardin Ketua DPD LAKI Sultra
Aksi DPD LAKI Sultra bersama masyarakat Anawua ini merupakan respon kekecewaan masyarakat Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka atas belum adanya kepastian hukum atas penangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, pada Desa Anawua Kecamatan Taori Kolaka.
DPD LAKI Sulta bersama Masyarakat berharap agar Kapolres Kolala segera berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Aksi unjuk rasa ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih serius dalam memberantas korupsi,” ujarnya
Ditempat yang sama La Inal juga menegaskan Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera men tersangkahkan oknum kepala desa Anawua inisia A atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Melalui mimbar yang luar biasa ini dan disaksikan oleh puluhan masyarakat Desa Anawua kami meminta kepada Kapolres Kolaka untuk segera mentersangkahkan oknum kepala desa anawua inisial A atas pengelolaan DD dan ADD” Tegas La Inal Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolakakl.
Sementara Sugiarto dalam orasinya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban dan kami khawatir ada upaya – upaya lain yang dilakukan oleh terlapor kepada para pihak untuk memperlambat proses penanganan kasus indikasi korupsi pengelolaan dana desa Anawua ini.
“Jangan biarkan kami berfikiran bahwa telah terjadi upaya antara terlapor dengan para pihak untuk sengaja memperlam proses penangan indikasi kasus korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, pada desa anawua” teriak Sugiarto Ketua LDPI Sultra.
Sementara itu, mewakili Kapolres Kolaka AKBP Muh. Yosa Hadi Kasatreskrim Iptu Hastantya Bagas Saputra mengungkap pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan hingga saat ini sudah masuk tahap menunggu tim audit investigasi terkait kasus tersebut.
“Kami pastikan setiap laporan polisi masuk, akan ditangani dengan profesional sesuai Hukum, termasuk perkara ini. prosesnya memang beda dengan kasus lain dengan kasus korupsi karena kasus tersebut adalah pidana khusus,” ujar IPTU Bagas saat menerima audiensi perwakilan massa.
Iptu Bagas pun mengatakan jajaran Satreskrim Polres Kolaka tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan.
“Kami fokus dalam bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan sambil menunggu tim audit turun, kemarin info terakhir di bulan Desember awal,” ungkapnya.
Kasatreskrim berterima kasih kepada DPD LAKI Sultra serta elemen masyarakat Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka atas perhatiannya mengawal kinerja Satreskrim Polres Kolaka.
“Saya mewakili Bapak Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perhatian mengawal kinerja kami, kami yakin bahwa hal ini sebagai bentuk suport agar kami terus bekerja optimal dan profesional dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.*