Menyusul, Empat Tersangka Perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut Tunggu Jadwal Sidang di PN Kendari

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari. Ke empat tersangka tersebut ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pelimpahan ke pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.

“Udah dilimpahkan jumat kemaren, ” Ujar Ade Hermawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Usai dilimpahkan ke pengadilan, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Tinggal nunggu penetapan hari sidang, ” Katanya.

Untuk diketahui, dengan telah dilimpahkannya empat tersangka maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang, telah dilimpahkan semuanya. Persidangam di gelar di dua tempat yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Kendari.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait