Cerita Pemuda Koltim Berujung Ditahan Polres Gegara Kedapatan Edarkan Sabu
KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tirawuta.
Kasi Humas Polres Koltim Iptu M Rofii mengatakan pada Rabu malam, 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap seorang pria berinisial YA yang diduga sebagai pengedar narkoba di Lingkungan II Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA Ramadhan melakukan penyelidikan terkait keberadaan YA yang diduga memiliki atau menguasai narkotika. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati YA sedang berada di pinggir jalan Lingkungan II Kelurahan Tababu,” jelasnya.
Lanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kemasan rokok berwarna ungu yang di dalamnya terdapat tiga sachet plastik klip. Setiap sachet berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram.
“Pelaku yang berusia 21 tahun ini, diketahui berasal dari Lingkungan II Latiku, Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta. YA kini dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa YA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk memastikan status pelaku, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirimkan sampel tersebut ke Laboratorium Forensik di Makassar.
Polres Kolaka Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.*