Aktivitas PT KSM dan PT NPM di Oheo Konut Diadukan ke Pihak Berwenang
KENDARIKINI.COM – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako), Kabupaten Konawe Utara (Konut), mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada, Senin (20/01/2025).
Kedatangan masa aksi yang tergabung dalam Hippmako ini, guna mengadukan aktivitas pertambangan PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) di Kecamatan Eheo, Kabupaten Konawe Utara.
Koordinator Hippmako Muh Rikal Talakari mengatakan, masuknya pertambangan di Kecamatan Oheo sejak tahun 2023 lalu menimbulkan banyak pertanyaan terkait legal standing terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan.
“Kedatangan kami hari ini, soal aktivitas eksplorasi pertambangan di Kecamatan Oheo. Dalam hal ini, ada dua perusahaan yang kami duga melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga di lakukan PT Karunia Sejahtera Mandiri dan PT Natural Persada Mineral,” katanya kepada awak media saat di temui di Kantor Dinas Kehutanan Sultra.
Aktivitas perusahaan melakukan eksplorasi pertambangan ini lanjut dia, diduga kuat tidak memiliki izin dan juga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemerintah.
“Kemudian PT Natural Persada Mineral kami menduga bahwa mereka melakukan eksplorasi tampa izin usaha pertambangan dan juga masuk dalam kawasan hutan, kami duga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,” ungkapnya.
Eksplorasi pertambang di Kecamatan Oheo ini menurutnya menimbulkan pertanyaan besar. Sebab di wilayah tersebut, merupakan simbol peradaban sejarah Kabupaten Konawe Utara yang harus bebas dari segala bentuk eksplorasi lingkungan dalam bentuk apapun. Bahkan selain itu juga, merupakan sentral lumbung pangan masyarakat serta pengembangan ikan air tawar sehingga kelestarian alamnya harus tetap terjaga.
Untuk pihak meminta Dinas Kehutanan dan juga Dinas Lingkungan Hidup agar segera merekomendasikan pemberhentian segala bentuk kegiatan eksplorasi pertambangan di yang ada di Kecamatan Oheo.
“Tuntutan kami agar laporan kami segera ditindak lanjuti, kemudian meminta status peta kawasan di Kecamatan Oheo atau salinan IPPKH dan juga memperhatikan dokumen AMDAL/UKL-UPLnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, melalui Kepala Seksi Pengolahan Pemasaran dan PNBP, Ardi menyatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Hippmako tersebut.
“Terkait tuntutan teman-teman tadi, tentu kita akan tindak lanjuti. Kami akan turun langsung mengecek lokasi untuk memastikan,” jelasnya.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*