Ini Penjelasan BP2JK Sultra Soal Tudingan Binakon
KENDARIKINI.COM – Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tenggara berikan klarifikasi resmi terkait penerapan Surat Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi.
Klarifikasi tersebut berdasarkan hasil audiensi dengan Binakon Sultra baru-baru ini di kantor BP2JK wilayah Sultra tentang Peningkatan atau Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ameroro Kab. Konawe (Tahap II) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Wawotobi Kab. Konawe (Tahap II).
Salah satu staf BP2JK wilayah Sultra yang enggan menyebutkan namanya beberkan sejumlah poin utama terkait hasil audiensi dengan pihak Binakon Sultra
Pertama kata dia, berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Nomor 8 poin 8.3 bahwa “Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan” oleh Pokja Pemilihan dan poin 8.4.
Lebih lanjut, dalam hal Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dapat dibuktikan sesuai yang disyaratkan dalam LDP. Maka pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel, PPK meminta Penyedia untuk mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Kemudian, Penyedia wajib mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan
Yang kedua, persyaratan SKK yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan BAB IV LDP sesuai Spesifikasi teknis yang di sampaikan oleh PPK pada saat pengusulan data tender mengacu pada Sertifikat Badan Usaha (SBU).
“Saat pengusulan data tender tersebut mengacu pada SBU yang di syaratkan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi tanggal 4 Desember 2024 lalu” katanya, senin (20/1/25)m
“yang kemudian dilakukan reviu bersama Pokja, Tim Pelaksana dan PPK dan dituangkan dalam Dokumen Pemilihan” Tambahnya.
Dan yang terakhir adalah terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 secara spesifik tidak mengatur bahwa untuk pekerjaan Irigasi harus menggunakan SKK tertentu. Ahli Teknik Irigasi sesuai Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 merupakan konversi dari Ahli Perencana Irigasi (SKKNI 337-2013) dan Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan (SKKNI 53-2015) yang diperuntukkan bagi tenaga ahli yang bekerja di bidang perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan irigasi.
“Sedangkan penggunaan SKK Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air yang mengacu pada SKKNI 124-2021, diperuntukkan bagi tenaga kerja yang akan mengerjakan proyek konstruksi bangunan prasarana sumber daya air, sifatnya lebih luas dan umum yang dimiliki serta sesuai bidang Subklasifikasi SBU yang disyaratkan, untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada peserta tender” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya klarifikasi ini, BP2JK Sulawesi Tenggara berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan kebijakan guna menciptakan iklim konstruksi yang lebih profesional, kompetitif, dan berdaya saing.*