Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT. CMI di Blok Mandiodo, Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka dan Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Kendari – Kasus dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan di Blok Mandiri Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Konawe, Senin 20 Februari 2023.
Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa ke lima tersangka diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pasal yg disangkakan, Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan kronologi penangkapan kelima tersangka bahwa pada tanggal 4 November 2022 Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R dan M.
“Kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak 4 unit. Hasil kegiatan penambangan sudh mencapai 819 MT ore nikel dan TKP penambangan di dalam wilayah iup PT. Antam tbk, persisnya di dalam lokasi *Ex IUP PT. Hafar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR selaku Direktur utama dan Direktur PT. CMI.
“Penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian menetapkan 5 orang tersangka atas kegiatan penambangan illegal didalam kawasan hutan tersebut, diantaranya IS, R, M, SHC, dan CJR,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 Unit Excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT, dan dokumen terkait.
“Setelah rangkain penyidikan yg dilakukan, kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Polisi Senin Tanggal 20 Februari 2023, penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha.***