Kejati Sultra Dikabarkan Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Lasusua

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan tengah mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan Pelabuhan Penyebrangan Lasusua (Tobaku) di Kabupaten Kolaka Utara senilai Rp 19,5 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara ini diduga terdapat penyimpangan.
Meskipun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, belum memberikan keterangan resmi, informasi yang dihimpun menunjukkan Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek (inisial SL), kontraktor, Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan (inisial IL), dan pegawai staf teknis BPTD Sultra (inisial M).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap indikasi penyimpangan yang signifikan. Kondisi pelabuhan yang sudah selesai dibangun ditemukan tidak sesuai spesifikasi, ditandai dengan kerusakan seperti pagar yang rubuh, plafon yang jatuh, dan jalan yang berlubang.
Terdapat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan oleh PPK sendiri, sementara kontraktor membantah bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Kejati Sultra terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi tersebut.*