Buntut Polemik Lahan Eks PGSD, Perempatan Wua-wua Kendari Diblokade

KENDARIKINI.COM – Kemacetan total terjadi di kawasan Perempatan THR, penghubung Jalan Budi Utomo dan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis, 20 November 2025.

Arus kendaraan dari empat arah tidak dapat bergerak setelah masyarakat setempat melakukan aksi blokade jalan.

Aksi ini dipicu oleh penolakan warga terhadap polemik konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD.

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dalam perkara antara Kikila Andi Kusuma melawan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pantauan Jurnalis Kendarikini.com sekitar pukul 09.36 WITA, masyarakat tampak menutup akses jalan dengan ban mobil bekas yang disusun melintang di semua ruas.

Tak hanya itu, ban-ban tersebut kemudian dibakar, menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi dan menutupi area perempatan.

Situasi ini membuat aktivitas lalu lintas lumpuh total. Sejumlah pengendara yang hendak melintas terpaksa memutar arah dan menunggu di tepi jalan.

Asap hitam yang menyelimuti lokasi dianggap sebagai simbol protes dan kekecewaan masyarakat terhadap rencana eksekusi lahan yang selama ini menjadi bagian penting dari lingkungan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, blokade perempatan jalan tak kunjung dibuka dan masyarakat kian melanjutkan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan.(Amin)*

Berita Terkait