Vonis Ringan Owner Saraskin Kendari, Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Memutus Perkara

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari.

Pasalnya, Owner Saraskin Kendari Nurmaya Santi telah di vonis bersalah memproduksi serta menjual kosmetik berbahaya namun hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun saja.

Menanggapi hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari kepada Owner Saraskin Kendari terbilang sangat ringan.

Sebab kata dia, jika mengacu pada ancaman pidana berdasarkan UU Kesehatan yang ancamannya rata-rata diatas 10 tahun.

“Ini sangat tidak rasional menurut kami, kok bisa hukumannya seringan itu padahal dampaknya sangat besar,” imbuhnya.

Menurutnya, putusan vonis yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari kepada terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Nurmaya Santi tidak akan mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

“Ini adalah bagian dari kejahatan terhadap kesehatan dan konsumen, kalau vonisnya seringan itu, bagaimana bisa memberikan efek jera kepada pelaku?,” ujarnya.

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menyebutkan, berdasarkan Pasal 196 UU Kesehatan ancaman bagi pelaku yang memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di kenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar.

Kemudian Pasal 197 UU Kesehatan di jelaskan, mengedarkan sediaan farmasi (termaksud kosmetik) tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1, 5 miliar.

“Jadi ini jelas janggal menurut kami, persoalan kasus kosmetik berbahaya ini bukan kasus eceh-eceh. Kok bisa di vonis sangat ringan seperti itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Komisi Yudisial dan Kementerian Kesehatan.

“Kasus kosmetik berbahaya ini mesti jadi perhatian serius, kami curiga putusan yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari tidak berdasarkan pada aturan dan tujuan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.*

Berita Terkait