Izin Operasional Disoal, Exodus Tak Hadiri RDP DPRD Kota Kendari
KENDARIKINI.COM – Exodus Cafe diduga telah melakukan manipulasi izin operasional, Jumat 20 desember 2024.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Kendari pada Jumat (20/12/2024).
Maman Firmansyah menyebutkan bahwa izin operasional Exodus Cafe adalah izin Bar.
“Izin operasionalnya dia (Exodus Cafe) yang ada di kami itu adalah Bar,” katanya saat diminta keterangan oleh ketua Komisi II Jabal Aljufri.
Lanjutnya, terkait dengan MIP Bar adalah kewenangan dari DPM PTSP tingkat provinsi.
“Terkait MIP Bar ini adalah kewenangan DPM PTSP provinsi,” ungkapnya.
Sedangkan karaoke merupakan kewenangan dari DPM PTSP Kabupaten/Kota.
” Yang menjadi kewenangan Kota manakala dia karaoke. Itu kewenangannya DPM PTSP Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Ia menambahkan apabila perusahaan jenis Bar akan dinaikkan statusnya menjadi diskotik merupakan kewenangan DPM PTSP tingkat provinsi dalam mengeluarkan izin operasional.
“Diatasnya itu, baik Bar maupun dia mau tingkatkan jadi diskotik itu menjadi kewenangan DPM PTSP Provinsi yang mengeluarkan,” imbuhnya.
Selain itu, Ia menyampaikan bahwa sebelumnya Exodus Cafe telah diadukan oleh sejumlah pihak. Sehingga pihaknya turun melakukan pengawasan.
“Ini bukan pertama kali mereka diadukan. Ini sudah beberapa kali. Jadi sebelumnya di awal itu memang pernah juga sempat marak waktu itu terkait Exodus. Makanya waktu itu kami turun pengawasan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pimpinan Exodus Cafe tidak turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung kali ini.**