HmI Cabang Kendari Soroti Aktivitas PT KSM dan PT NPM di Oheo Konut

KENDARIKINI.COM – Pengurus Himpunan mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kendari melalui Bidang Lingkungan Hidup, menanggapi persoalan tambang di wilayah Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu 22 Januari 2024.
Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Kendari, Rahmat setelah melakukan investigasi dan pengkajian terkait kehadiran perusahan tambang di Kecamatan Oheo, Konut.
“Kami menemukan beberapa fakta penting dan menduga bahwa PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) melakukan eksplorasi nikel didalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta kami juga menduga bahwa kedua perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” jelasnya.
Lanjutnya, Kecamatan Oheo merupakan lumbung padi kabupaten konawe utara sehingga dengan adanya aktivitas pertambangan pasti akan mempengaruhi produksi pertanian akibat sumber air telah dicemari dan dirusak.
“Kecamatan Oheo juga menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik seperti Anoa, Rangkong Sulawesi dan lain-lain yang merupakan hewan dilindungi yang terancam punah. Kehadiran pertambangan dengan daya rusak hutan yang luar biasa akan mempercepat kepunahan satwa-satwa ikonik tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, diketahui bahwa kondisi lingkungan di wilayah kecamatan oheo rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor seperti yang terjadi pada tahun 2019 silam.
“Sepengatahuan kami dalam RTRW kabupaten konawe utara, kecamatan Oheo tidak diperuntukkan untuk pertambangan sehingga kuat dugaan kami bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan RTRW kabupaten konawe utara,” tuturnya.
Tidak hanya itu, lokasi aktivitas pertambangan tersebut berada tepat di gunung Oheo yang merupakan icon kebanggaan kabupaten konawe utara, menerima aktivitas pertambangan ditempat itu berarti turut merusak simbol atau icon Konawe Utara.
“Berdasarkan fakta dan kondisi diatas, kami menilai bahwa kedua perusahaan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab akan memberikan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem yang sangat signifikan di wilayah kecamatan oheo, Oleh karena itu kami dari HMI Cabang Kendari meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk mengambil langkah tegas baik pembatalan izin, maupun penindakan kasus pidananya”, tutup Rahmat yang juga merupakan pemuda dari kecamatan oheo.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*