
KENDARIKINI.COM, KONAWE – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial S, bersama istri keduanya berinisial C, diduga melakukan penipuan terhadap seorang pemilik dana dengan modus pinjaman untuk biaya pencalonan legislatif.
Berdasarkan keterangan pemilik dana, S dan C mendatangi dirinya secara langsung dan menyampaikan bahwa mereka memiliki kemampuan finansial yang kuat serta sejumlah aset bernilai tinggi. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut meyakinkan korban agar tidak ragu memberikan pinjaman dana.
“Mereka meyakinkan saya dengan mengatakan memiliki banyak aset. Bahkan menjanjikan pengembalian dana berikut bunga dan bonus jika yang bersangkutan terpilih,” ujar pemilik dana kepada KENDARIKINI.COM, Sabtu (17/1/2026).
Atas dasar kepercayaan tersebut, pemilik dana mengaku menyerahkan uang secara bertahap dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Untuk memperkuat keyakinan, oknum S dan C disebut menjanjikan jaminan berupa tanah dan kios yang diklaim bersertifikat.
Namun, setelah utang berjalan bertahun-tahun tanpa pelunasan, pemilik dana mengaku kesulitan mengeksekusi jaminan. Bahkan, saat hendak melakukan penyitaan, pasangan tersebut justru menyangkal bahwa kios termasuk dalam objek jaminan.
“Hingga sekarang tidak ada pelunasan, bahkan jaminan yang dijanjikan juga tidak jelas,” ungkapnya.
Pemilik dana mengaku telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keringanan, termasuk tidak lagi menuntut bunga pinjaman. Namun demikian, hingga kini pokok utang belum juga dikembalikan.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, pemilik dana menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, laporan juga akan disampaikan ke partai politik tempat oknum S bernaung.
Diketahui, istri kedua oknum S berinisial C berdomisili di Desa Lalodangge, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat legislatif yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum sekaligus mencederai etika pejabat publik.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan akan segera melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Kami akan mengecek dan mengklarifikasi informasi ini secara menyeluruh untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD berinisial S maupun istrinya C belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.
Menurut kuasa khusus pemilik dana, S dan C dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran utang.
“Pernyataan akan membayar itu sudah disampaikan berulang kali sejak bertahun-tahun lalu, namun belum ada realisasi,” ujarnya.
Redaksi KENDARIKINI.COM menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*









